spot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

DUGAAN MALADMINISTRASI SELAMA LEBIH DARI 300 HARI KERJA, MENGAPA KORBAN JUSTRU DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA?

Kutip Presisi.sbs Advokat Rikha Permatasari: Kami Yakin Hakim Tunggal Chysni Isnaya Dewi, S.H., Akan Memutus Perkara Secara Objektif, Tegak Lurus, dan Berdasarkan Hati Nurani

Sragen jawa tengah 15 Juli 2026.

Ketua Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. menyatakan keyakinannya bahwa kliennya tidak semestinya ditetapkan sebagai tersangka. Menurut penilaian Tim Kuasa Hukum, Teguh Riyanto merupakan pihak yang sebelumnya melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang dialaminya sejak 21 April 2025, namun hingga kini, menurut mereka, belum memperoleh kepastian hukum.

Rikha Permatasari menjelaskan bahwa selama proses tersebut, Teguh Riyanto telah menempuh berbagai upaya hukum, mulai dari membuat laporan polisi, menjalani Visum et Repertum, mengajukan pengaduan kepada Ombudsman Republik Indonesia, Komnas HAM, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), hingga mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Sragen untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya.

“Kami meyakini klien kami tidak layak dijadikan tersangka. Menurut kami, Teguh Riyanto adalah pihak yang mencari keadilan melalui mekanisme hukum yang tersedia. Karena itu, kami memohon agar Pengadilan Negeri Sragen menguji secara objektif apakah penetapan tersangka tersebut telah memenuhi ketentuan KUHAP, asas due process of law, serta menghindari adanya penyalahgunaan kewenangan (abuse of power),” tegas Rikha Permatasari.

Menurut Rikha, perkara ini tidak hanya menyangkut kepentingan pribadi kliennya, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum.

Ia menilai salah satu pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah tindak lanjut atas pertanyaan Ombudsman Republik Indonesia mengenai dugaan maladministrasi dalam penanganan perkara yang, menurut Tim Kuasa Hukum, telah berlangsung lebih dari 300 hari kerja tanpa kepastian hukum.

“Masyarakat tentu bertanya, mengapa seseorang yang menurut pandangan kami melaporkan dugaan tindak pidana justru kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Pertanyaan tersebut kami harapkan dapat terjawab melalui proses hukum yang terbuka, objektif, dan akuntabel,” ujarnya.

Rikha menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi prinsip equality before the law, sehingga setiap warga negara berhak memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum tanpa membedakan status sosial, ekonomi, maupun kedudukan.

“Kami berharap hukum tidak dipersepsikan tajam kepada rakyat kecil dan tumpul terhadap pihak yang memiliki kekuasaan. Praperadilan merupakan instrumen penting dalam sistem peradilan pidana untuk menguji tindakan penyidik sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara,” katanya.

Meski demikian, Tim Kuasa Hukum menegaskan tetap menghormati independensi Pengadilan Negeri Sragen dan menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada Hakim Tunggal Chysni Isnaya Dewi, S.H., berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami percaya Yang Mulia Hakim akan memeriksa dan memutus perkara ini secara independen, objektif, berdasarkan hukum, fakta persidangan, dan hati nurani. Harapan kami hanya satu, agar keadilan benar-benar dapat dirasakan oleh setiap warga negara, termasuk masyarakat kecil yang selama ini berharap hukum menjadi pelindung, bukan sebaliknya,” tutup Advokat Rikha Permatasari.

(SETHO  Presisi.sbs)

Popular Articles