Jakarta,dikutip Presisi.sbs– Beredarnya sebuah video yang memperlihatkan seseorang berinisial WO, yang mengaku sebagai pimpinan redaksi sebuah media, memicu reaksi dari berbagai kalangan insan pers. Dalam tayangan yang viral tersebut, WO mengeluarkan pernyataan kontroversial terkait keberadaan media dan jurnalis di Kabupaten Pasuruan.
Dalam video itu, WO terdengar melontarkan instruksi dengan nada provokatif: “Tidak ada, sikat habis-habisan, jangan sampai membuat gaduh di Kabupaten Pasuruan. Habiskan media abal-abal dan wartawan bodrex tersebut.” Selain itu, ia juga mengklaim bahwa wartawan yang belum memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dapat dipidana.
Menanggapi hal tersebut, pemerhati hukum dan pegiat pers, Prof. Dr. Sutan Nasomal, menyatakan bahwa narasi ancaman pidana bagi wartawan non-UKW tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi menyesatkan pemahaman publik. Ia menegaskan bahwa anggapan UKW sebagai syarat mutlak sahnya seseorang menjadi wartawan adalah sebuah kekeliruan.
“UKW adalah sarana untuk mengukur dan meningkatkan kualitas serta profesionalisme kerja jurnalistik, bukan syarat sah agar seseorang boleh menjalankan profesi wartawan,” jelas Prof. Sutan kepada wartawan.
Pandangan ini sejalan dengan penegasan yang kerap disampaikan oleh Dewan Pers. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kepemilikan sertifikat UKW tidak diatur sebagai prasyarat utama untuk menjadi jurnalis. Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam beberapa kesempatan sebelumnya juga telah menegaskan bahwa pewarta yang belum mengikuti UKW tetap berhak mendapatkan perlindungan hukum, dengan catatan dalam bekerja senantiasa mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan perundang-undangan.
Alih-alih memidanakan wartawan yang bekerja, UU Pers justru menjamin kemerdekaan berekspresi. Pasal 18 ayat (1) UU Pers secara tegas mengancam sanksi pidana bagi pihak-pihak yang dengan sengaja menghalang-halangi tugas wartawan dalam mencari dan menyebarkan informasi.
Menyikapi polemik ini, sejumlah organisasi pers independen menyayangkan narasi yang mendiskreditkan profesi jurnalis. Penggunaan istilah merendahkan seperti “wartawan bodrex” dinilai menunjukkan kurangnya literasi terhadap UU Pers serta mencederai semangat solidaritas sesama pekerja media.
“Perbedaan tingkat kompetensi di lapangan seharusnya menjadi dorongan bagi insan pers untuk saling mengedukasi dan belajar bersama, bukan malah menjadi alasan untuk saling menjatuhkan,” tambah Prof. Sutan.
Kemerdekaan pers seyogianya dimaknai sebagai kebebasan menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional dan bertanggung jawab. Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak WO untuk meminta hak jawab dan klarifikasi terkait pernyataannya. Sementara itu, Dewan Pers belum mengeluarkan pernyataan resmi secara spesifik terkait insiden di Pasuruan ini.
(SETHO Presisi.sbs)



