DiKutip Presisi.sbs “Menanggapi putusan Pengadilan Negeri Sragen yang menolak permohonan praperadilan Teguh Riyanto (TR), Budi Rizkiyanto menyatakan menghormati putusan hakim sebagai bagian dari proses peradilan. Namun demikian, menurutnya, perkara ini telah memunculkan pertanyaan publik yang perlu dijawab secara terbuka melalui mekanisme pengawasan DPR RI.
Budi menilai Komisi III DPR RI tidak seharusnya berdiam diri ketika muncul keresahan masyarakat terkait proses penegakan hukum. Ia meminta Komisi III segera memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Kepolisian, kuasa hukum, dan pihak lain yang berkepentingan, dalam forum rapat dengar pendapat atau uji pendapat yang terbuka agar seluruh fakta dapat diuji secara objektif di hadapan publik.
Komisi III DPR RI memiliki fungsi pengawasan. Ketika masyarakat mempertanyakan suatu proses penegakan hukum, sudah semestinya wakil rakyat hadir untuk mendengar semua pihak secara seimbang, bukan menunggu polemik berlarut-larut,” ujar Budi Rizkiyanto.
Menurutnya, forum tersebut bukan untuk mengintervensi putusan pengadilan maupun proses penyidikan, melainkan menjalankan fungsi konstitusional DPR dalam mengawasi pelaksanaan penegakan hukum agar tetap profesional, transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi keadilan.
Budi juga menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum yang adil. Oleh karena itu, setiap dugaan adanya ketidaksesuaian prosedur atau perbedaan pandangan mengenai suatu perkara perlu disikapi melalui mekanisme yang tersedia dalam negara hukum, termasuk pengawasan oleh lembaga legislatif.
Ia berharap Komisi III DPR RI segera merespons aspirasi masyarakat dengan menjadwalkan forum uji pendapat atau rapat dengar pendapat sehingga seluruh pihak dapat menyampaikan argumentasi dan bukti secara terbuka. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dapat terus terjaga.
_”Negara hukum yang kuat bukan hanya menjamin adanya putusan pengadilan, tetapi juga memastikan adanya ruang pengawasan yang transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan penegakan hukum,”_ tutup Budi Rizkiyanto.
(SETHOÂ Presisi.sbs)



