spot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Tanggapan Dr.(c) Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM

DikutipĀ  Presisi.sbs Terima kasih atas konfirmasi dan kehati-hatiannya dalam memastikan akurasi pemberitaan.

1. Mengenai perkara Teguh Riyanto di Kabupaten Sragen

Perkara tersebut merupakan pendampingan hukum yang saya lakukan secara resmi sebagai advokat berdasarkan surat kuasa dari klien. Pokok perkaranya berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang kemudian berkembang menjadi upaya perlindungan terhadap hak-hak hukum klien melalui berbagai mekanisme hukum, baik dalam ranah pidana maupun upaya hukum lainnya.

Pendampingan dilakukan sejak tahun 2026 dan meliputi pemberian konsultasi hukum, pendampingan dalam proses penyidikan, penyusunan berbagai upaya hukum, serta advokasi untuk memastikan hak konstitusional klien tetap terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Saat ini, beberapa aspek dari perkara tersebut masih berproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku, sehingga saya menghormati asas praduga tak bersalah dan proses peradilan yang sedang berjalan. Oleh karena itu, saya tidak dapat menyampaikan substansi yang bersifat teknis maupun materi pembuktian di ruang publik.

2. Mengenai perkara Prada Luky di Kupang

Perkara ini juga merupakan pendampingan hukum yang saya lakukan secara resmi sebagai advokat berdasarkan surat kuasa dari klien.

Secara umum, perkara tersebut berkaitan dengan sengketa dan perlindungan hak-hak hukum klien yang memerlukan pendampingan melalui jalur hukum sesuai prosedur yang berlaku. Pendampingan dilakukan dalam rangka memastikan setiap proses berjalan secara adil, objektif, dan sesuai prinsip due process of law.

Karena sebagian materi perkara masih memiliki aspek yang sensitif, saya memilih untuk tidak menguraikan pokok perkara secara rinci. Hal tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab profesional advokat untuk menjaga kerahasiaan informasi klien sebagaimana diatur dalam ketentuan profesi advokat.

Perkembangan terakhir, penanganan perkara tersebut telah melalui berbagai tahapan hukum. Apabila terdapat perkembangan yang telah bersifat terbuka untuk publik, tentu akan kami sampaikan secara resmi pada waktu yang tepat.

3. Informasi singkat untuk kebutuhan pemberitaan

– Kasus Teguh Riyanto (Sragen): Pendampingan hukum dilakukan pada tahun 2026. Perkara berkaitan dengan perlindungan hak-hak hukum klien dalam proses pidana dan upaya hukum lainnya. Sebagian proses telah dilalui, namun masih terdapat aspek hukum yang belum berkekuatan hukum tetap sehingga masih dalam penanganan.
– Kasus Prada Luky (Kupang): Pendampingan dilakukan berdasarkan surat kuasa resmi dalam perkara yang berkaitan dengan perlindungan hak-hak hukum klien. Penanganan dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku, dan karena masih terdapat aspek yang sensitif, substansi perkara tidak dapat disampaikan secara rinci kepada publik.

Sebagai advokat, saya selalu menjunjung tinggi profesionalisme, independensi, serta kewajiban menjaga kerahasiaan klien sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia. Karena itu, informasi yang disampaikan kepada media dibatasi pada hal-hal yang memang layak diketahui publik tanpa mengganggu proses hukum maupun kepentingan hukum klien.

Terima kasih atas perhatian dan komitmen rekan-rekan media untuk menyajikan pemberitaan yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.

(SETHOĀ  PRESISI.SBS)

Popular Articles