Batam,DikutipĀ PRESISI.SBS
Penanganan kasus dugaan perundungan dan kekerasan psikis terhadap seorang anak di lingkungan Playgroup Djuwita Batam terus menjadi perhatian publik. Perkara yang berkaitan dengan perlindungan anak tersebut kini memasuki tahapan yang dinilai krusial. Hingga saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau belum mengumumkan hasil akhir penyelidikan, sehingga memunculkan harapan masyarakat akan adanya kepastian hukum.
Kasus ini dipandang tidak sekadar sebagai perkara pidana biasa, melainkan juga menyangkut hak anak untuk memperoleh rasa aman dan perlindungan di lingkungan pendidikan. Oleh karena itu, setiap perkembangan proses hukum menjadi perhatian berbagai kalangan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Ronni Bonic, menyatakan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik telah memeriksa sekitar sembilan orang saksi, termasuk dua orang guru dari Playgroup Djuwita Batam. Kepolisian juga membuka kemungkinan untuk memanggil saksi tambahan apabila diperlukan guna melengkapi alat bukti dan memperjelas rangkaian peristiwa.
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dengan fokus pada pengumpulan fakta dan alat bukti sebelum penyidik menentukan langkah hukum berikutnya.
Di sisi lain, kuasa hukum pelapor, Anrizal, menyampaikan harapannya agar proses penyelidikan segera memberikan kepastian hukum. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui perkembangan perkara dalam batas waktu yang wajar, tanpa mengurangi independensi dan profesionalitas penyidik dalam menjalankan tugasnya.
_”Masyarakat kini menanti hasil akhir penyelidikan kasus dugaan perundungan anak di Playgroup Djuwita Batam. Kami berharap seluruh fakta dapat terungkap secara objektif melalui pembuktian ilmiah sehingga memberikan kepastian hukum, rasa keadilan bagi semua pihak, serta perlindungan terhadap hak-hak anak,”_ ujar Anrizal.
Menurut Anrizal, perkara yang melibatkan anak memerlukan perhatian serius karena tidak hanya menyangkut kepentingan korban, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum.
Ia juga menyampaikan pandangannya bahwa penanganan perkara tersebut belum menunjukkan perkembangan yang memberikan kepastian. Menurutnya, muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai lamanya proses penyelidikan, terlebih ketika dalam perkara lain yang berkaitan, orang tua korban telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Anrizal menilai kondisi tersebut menimbulkan harapan agar seluruh laporan yang telah diterima aparat penegak hukum diproses secara profesional, objektif, dan konsisten sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
_”Saya selaku kuasa hukum pelapor menyayangkan laporan yang sudah masuk, tetapi hasilnya masih belum keluar. Saya berharap Polda Kepri bekerja maksimal. Masyarakat membutuhkan kerja yang cepat, nyata, dan memberikan kepastian hukum,”_ tegasnya.
Sementara itu, berbagai kalangan mengingatkan bahwa setiap proses penegakan hukum tetap harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, profesionalitas, serta pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kini perhatian publik tertuju pada hasil akhir penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau. Masyarakat berharap perkara dugaan perundungan dan kekerasan psikis terhadap anak tersebut dapat diselesaikan secara objektif, transparan, dan akuntabel, sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Lebih jauh, kasus ini dipandang sebagai salah satu ujian terhadap komitmen penegakan hukum dalam memberikan perlindungan kepada anak sebagai kelompok yang memiliki hak atas rasa aman dan perlindungan khusus. Harapannya, setiap fakta dapat diungkap secara profesional, setiap alat bukti diuji sesuai prosedur hukum, dan setiap keputusan diambil berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Pada akhirnya, penyelesaian perkara secara tuntas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan tidak hanya diharapkan menghadirkan keadilan bagi para pihak, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dalam menangani perkara yang berkaitan dengan perlindungan hak-hak anak.
(SETHOĀ PRESISI.SBS)


