spot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Terungkap di Persidangan: AMK Adalah Keturunan Asli Tumenggung Aning Patih, Hak Adat Terus Diabaikan


Banyuwangi, presisi.sbs – Fakta mengejutkan sekaligus menyayat hati terkuak dalam sidang sengketa lahan Selogiri di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Kamis (30/07/2026). Di tengah wilayah yang kini diklaim negara dan dikelola Perhutani, terbukti secara sah di hadapan persidangan bahwa aktivis lingkungan Amir Ma’ruf Khan (AMK) adalah pewaris garis lurus Tumenggung Aning Patih—penjaga wilayah Kerajaan Blambangan yang telah menjaga tanah ini berabad-abad lamanya.

Hadirin, aktivis, dan awak media yang menyaksikan sidang terpana. Sosok yang selama ini dikenal tegas membela hutan dan melawan pengrusakan ternyata berjuang bukan sekadar demi lingkungan, melainkan mempertahankan tanah darah daging leluhurnya sendiri yang dirampas paksa.

Sejarah yang Dihapus Sejarah

Jauh sebelum ada klaim sepihak, catatan sejarah terpercaya mencatat kawasan Selogiri, Ketapang, Kalipuro, hingga Bangsring dan Wongsorejo adalah milik sah keturunan Blambangan:
Wilayah ini pemberian Prabu Menak Sembuyu kepada Syekh Maulana Ishaq setelah menyembuhkan Dewi Sekardadu pada Abad ke-15, kemudian dirawat oleh Tumenggung Aning Patih. Makamnya dan artefak sejarah masih berdiri kokoh hingga kini.
Namun keberadaan ini diinjak-injak doktrin warisan penjajah Domein Verklaring, yang kemudian dipakai rezim Orde Baru untuk menguasai tanah rakyat adat yang sudah dihuni ratusan tahun, dengan alasan “tanah negara”.

Pengusiran Berdarah yang Dilupakan

Saksi di persidangan menyampaikan fakta mengerikan: pada 1971–1972, pengambilalihan lahan dilakukan dengan ancaman senjata api. Warga yang berani mempertahankan warisan leluhur dicap sepihak sebagai simpatisan PKI—label mematikan yang membuat mereka tak berdaya. Ini adalah pelanggaran HAM nyata yang sampai hari ini tak pernah diselesaikan, sementara tanahnya dikuasai dan dikelola seolah-olah milik penuh pihak pengelola.

Kini kawasan itu masuk kelolaan Perhutani KPH Banyuwangi Utara, namun sengketa, penebangan liar, dan keluhan warga terus berulang. Padahal bukti fisik makam leluhur, situs sakral, dan tradisi yang masih berjalan jelas menunjukkan siapa pemilik aslinya.

Silsilah Waris yang Tak Bisa Dipungkiri

Di persidangan, silsilah Amir Ma’ruf Khan terbukti didukung Kitab Sajarah Agung Keluarga Khan Selogiri dan pengakuan warga lokal:
Prabu Menak Sembuyu ➤ Dewi Sekardadu ➤ Syekh Maulana Ishaq ➤ Raden Paku (Sunan Giri) ➤ Tumenggung Aning Patih ➤ … ➤ Haji Muhammad ➤ Haji Ahmad Safi’i ➤ Haji Emran ➤ Haji Imbar ➤ Haji Empran ➤ Safi’i ➤ Amir Ma’ruf Khan

Amir Ma’ruf Khan adalah pewaris sah yang memegang amanah menjaga tanah ini. Perjuangannya menegaskan satu hal: sekalipun tertulis sebagai tanah negara di atas kertas, sejarah, darah, dan bukti fisik keberadaan masyarakat adat tidak bisa begitu saja dihapus oleh kebijakan sepihak. Keadilan atas tanah yang diambil paksa dan pengakuan hak adat di Selogiri kini menjadi harapan besar yang menanti keputusan berani.
(Tim/Rep)

Popular Articles