Karya:Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.
Yang Terhormat,Pemimpin Negeri Republik Indonesia,
Izinkan saya menulis surat ini bukan sebagai seseorang yang ingin menyalahkan siapa pun, melainkan sebagai seorang warga negara, seorang advokat, dan seorang ibu yang masih percaya bahwa negara hadir untuk melindungi setiap anak bangsanya.
Indonesia akan merayakan 81 tahun kemerdekaan. Kita mengibarkan Merah Putih dengan penuh kebanggaan, menyanyikan Indonesia Raya dengan penuh haru, dan mengucapkan kata “Merdeka” dengan penuh keyakinan.
Namun di balik kemeriahan itu, masih ada keluarga-keluarga yang belum benar-benar merasakan arti kemerdekaan karena mereka masih menanti keadilan.
Hari ini, izinkan saya menyampaikan tiga harapan sederhana.
Pertama, kiranya proses hukum terhadap Pelda Chrestian Namo dapat dievaluasi secara objektif. Apabila penahanannya tidak lagi memiliki dasar hukum yang sah atau ditemukan pelanggaran terhadap hak-haknya sebagai warga negara, hendaknya diberikan pemulihan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Negara hukum hanya akan dihormati apabila setiap tindakan penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan menghormati asas due process of law.
Seorang ayah yang kehilangan anak tidak semestinya kehilangan pula hak-haknya untuk memperoleh perlakuan hukum yang adil.
Kedua, usut secara tuntas proses hukum atas meninggalnya Almarhum Prada Yansen. Setiap kematian yang diduga berkaitan dengan tindak pidana harus diungkap secara menyeluruh, objektif, dan tanpa pandang bulu. Keluarga berhak mengetahui kebenaran, masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum, dan institusi negara akan semakin kuat apabila mampu menunjukkan akuntabilitas dalam setiap proses penegakan hukum.
Ketiga, lakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan objektif terhadap proses hukum yang berkaitan dengan Teguh Riyanto. Apabila terdapat dugaan kekeliruan dalam penetapan status hukum atau pelanggaran prosedur, hendaknya hal tersebut diperiksa sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Negara harus memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan berdasarkan alat bukti yang sah, prosedur yang benar, serta menjamin hak setiap orang untuk memperoleh perlindungan dan persamaan di hadapan hukum.
Kepercayaan publik terhadap sistem peradilan tumbuh ketika proses hukum berlangsung secara adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Wahai Pemimpin Negeri,
Keadilan bukan sekadar putusan di atas kertas. Keadilan adalah hadirnya negara ketika rakyat membutuhkan perlindungan. Keadilan adalah keberanian untuk mengoreksi apabila terdapat kekeliruan. Keadilan adalah memastikan bahwa hukum tidak dipengaruhi oleh kekuasaan, melainkan ditegakkan berdasarkan konstitusi dan hati nurani.
Indonesia adalah rumah kita bersama. Rumah ini akan semakin kokoh apabila setiap warganya merasa diperlakukan sama di hadapan hukum, tanpa membedakan pangkat, jabatan, maupun latar belakang ekonomi.
Menjelang Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, kiranya semangat “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” tidak hanya menjadi tema peringatan, tetapi juga menjadi komitmen nyata dalam penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum.
Semoga setiap langkah para pemimpin bangsa senantiasa diberikan kebijaksanaan, keberanian, dan kepekaan untuk mendengar suara rakyat serta menjaga marwah hukum sebagai panglima dalam negara demokrasi.
Karena pada akhirnya, sejarah akan mencatat bukan hanya siapa yang memimpin negeri ini, tetapi juga bagaimana para pemimpin menghadirkan keadilan bagi rakyatnya.
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81.Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur.
Hormat saya,
Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.
(SETHO PRESISI.SBS)



