Dikutip Presisi.sbs – Jakarta, 6 Agustus 2026, Para Penggugat melalui Kuasa Hukumnya menyatakan akan mengajukan banding terhadap Putusan Sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui online pada *Rabu, 5 Agustus 2026* dalam perkara *Gugatan Citizen Lawsuit Bencana Banjir Sumatera.*
Dalam putusan sela tersebut, Majelis Hakim memutuskan:
1. Mengabulkan eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat.
2. Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara a quo.
Kuasa Hukum Para Penggugat berpendapat bahwa pertimbangan hukum tersebut keliru karena objek gugatan bukanlah sengketa mengenai keputusan tata usaha negara, melainkan *kelalaian atau perbuatan melawan hukum pemerintah dalam menjalankan kewajiban konstitusional untuk melindungi lingkungan hidup, mencegah kerusakan lingkungan, dan mengantisipasi terjadinya bencana yang merugikan masyarakat.*
Menurut Kuasa Hukum Para Penggugat, apabila objek gugatan adalah *Perbuatan Melawan Hukum oleh pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad),* maka kewenangan mengadili berada pada *Pengadilan Negeri.*
Dasar hukum yang menjadi landasan banding antara lain:
1. Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum.
2. Pasal 28H ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
3. Pasal 28I ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak asasi manusia.
4. Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
6. Yurisprudensi perkara Gugatan Citizen Lawsuit Pencemaran Udara DKI Jakarta dengan Nomor Perkara 374/Pdt.G/LH/2019/PN Jkt.Pst, yang dipandang relevan sebagai rujukan mengenai pemeriksaan gugatan Citizen Lawsuit di Pengadilan Negeri.
Melalui upaya banding ini, Kuasa Hukum Para Penggugat berharap Pengadilan Tinggi memberikan penilaian hukum yang berbeda sehingga pokok perkara dapat diperiksa dan diputus demi terwujudnya perlindungan hak konstitusional warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta kepastian hukum bagi masyarakat.
Hormat Kami,
Tim Kuasa Hukum Para Penggugat
Gugatan Citizen Lawsuit Bencana Banjir Sumatera
*Adv.H.Muhammad Yusuf S.H*
(SETHO PRESISI.SBS)



