Banyuwangi, presisi.sbs – Aliansi Masyarakat Banyuwangi Bersatu (AMBB) menggelar aksi damai di lingkungan PT Semen Bosowa Banyuwangi, Desa Bulusan, Kecamatan Kalipuro, pada Senin (10/8/2026). Aksi ini dipicu dugaan penyerobotan lahan milik warga bernama Rahmat.
Ketua AMBB sekaligus kuasa hukum aksi, Herman yang akrab disapa Mas Engglek, mendampingi Rahmat bersama tokoh Pagar Nusa, tokoh PSHT, serta sekitar 150 warga yang hadir. Karena tidak ditemukan titik temu dalam audiensi, pihak warga sepakat menutup jalan masuk dan keluar lokasi perusahaan secara total.
Berdasarkan dokumen yang ditunjukkan, Rahmat memegang bukti kepemilikan sah berupa sertifikat tanah. Namun hingga kini lahan tersebut Diduga masih dikuasai oleh PT Semen Bosowa. Saat diaudiensi, pihak perusahaan dinilai tidak bersedia menunjukkan bukti hak kepemilikan atas tanah tersebut.
Engglek menegaskan dasar hukum kepemilikan warga: “Sertifikat adalah alat bukti terkuat tentang kepemilikan hak atas tanah sesuai UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah,” jelasnya.
Pihak warga menegaskan tidak akan menghentikan aksi hingga PT Semen Bosowa bersedia menunjukkan bukti sah kepemilikan dan menyelesaikan persoalan lahan milik Rahmat sesuai jalur hukum yang berlaku. Pihak warga juga menyampaikan tiga tuntutan:
1. PT Bosowa segera menunjukkan bukti dasar penguasaan tanah secara terbuka dan transparan.
2. BPN/ATR Banyuwangi dan Pemerintah Daerah segera melakukan pengecekan lapangan dan mediasi.
3. Aparat Penegak Hukum menindaklanjuti jika ditemukan unsur pidana penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP dan Pasal 167 KUHP.
“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Negara wajib hadir melindungi hak rakyat kecil. Jika sertifikat sah ada di tangan warga, maka siapapun tidak boleh menguasai tanah tersebut secara sewenang-wenang. Apalagi badan usaha,” tegas Engglek.
Hingga berita ini diturunkan, sejumlah warga masih bertahan di lokasi dan belum ada keterangan resmi dari manajemen PT Semen Bosowa.
Media ini memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim/AMBB



