spot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Jaringan Narkotika Dibongkar, Ekstasi Disembunyikan dalam Boneka

Presisi.sbs||MALANG KOTA – Jaringan peredaran narkotika di wilayah Malang kembali dibongkar Satresnarkoba Polresta Malang Kota. Pengembangan kasus yang bermula dari wilayah Mergan Lori, Kecamatan Sukun, Kota Malang, mengantarkan polisi pada sebuah rumah kontrakan di Jalan Sidomakmur, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Dari rangkaian penggeledahan di lokasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti dalam jumlah besar, yakni 1.461 butir ekstasi, 111.000 butir pil berlogo LL, serta sabu dengan berat kotor 45,26 gram.


Pengungkapan dilakukan dalam dua tahap.
Pada penggeledahan pertama, Selasa (11/8/2026), penyidik mengamankan 101 butir ekstasi serta 111.000 butir pil berlogo LL. Barang tersebut ditemukan dalam tiga kardus yang berisi botol dan plastik klip.
Pil berlogo LL tersebut dikemas dalam tiga kardus. Masing-masing kardus berisi 50 botol, 48 botol, dan 13 botol, dengan setiap botol berisi 1.000 butir.

Selain itu, polisi menemukan sabu seberat kotor 45,26 gram, 84 butir ekstasi warna cokelat dan 17 butir ekstasi warna orange.
Pengembangan kemudian berlanjut. Pada penggeledahan kedua, Senin (17/8/2026), polisi kembali menemukan 1.360 butir ekstasi dengan berat bersih 597,16 gram.
Yang menarik, barang bukti tersebut diduga sengaja disamarkan. Sebanyak 1.360 butir ekstasi ditemukan disembunyikan di dalam boneka.

Rinciannya, 580 butir ekstasi warna orange memiliki berat bersih 314,42 gram, sedangkan 780 butir ekstasi warna cokelat memiliki berat bersih 282,74 gram.
Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono mengatakan, penggeledahan di rumah kontrakan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya di wilayah Mergan Lori, Kota Malang.

Menurut Hendro, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap mata rantai pemasok narkotika tersebut. Dari hasil pemeriksaan, barang bukti yang ditemukan diduga diperoleh tersangka dari seseorang berinisial E.N., yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pengembangan dilakukan untuk mengetahui sumber dan jaringan peredaran. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, kami mendapatkan informasi mengenai keberadaan barang bukti lain yang kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan,” jelas Hendro saat ditemui di ruangannya, Kamis (20/8/2026).
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial Y.A.. Penyidik menduga tersangka menyimpan ekstasi untuk diedarkan.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya plastik klip kosong, timbangan digital, brankas besi kecil, serta satu unit telepon seluler merek Oppo berikut kartu SIM.

Penyidik kemudian melakukan pengamanan barang bukti, pemeriksaan saksi dan tersangka, gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan.
Y.A. disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi selanjutnya akan mengirim barang bukti ke laboratorium forensik, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, melengkapi berkas perkara, serta melanjutkan penyidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Hendro menegaskan, pemberantasan narkotika tidak berhenti pada penangkapan tersangka. Polisi juga membidik jalur distribusi dan pihak yang diduga menjadi pemasok.

“Target kami jelas, yaitu memutus peredaran narkotika dari hulu sampai hilir. Sinergi dan informasi masyarakat sangat penting agar ruang gerak jaringan narkoba semakin sempit dan generasi muda dapat terlindungi,” tegasnya.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polresta Malang Kota dalam memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus menjaga masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkoba.(asegaf)

Popular Articles