BOGOR, Presisi.sbs – Pemerintah Kabupaten Bogor terus menggenjot optimalisasi pendapatan daerah dengan mengedepankan pendekatan pelayanan yang lebih mudah dan berpihak kepada masyarakat,Melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda), berbagai inovasi pembayaran digital hingga program relaksasi pajak kembali diperluas agar semakin banyak warga memanfaatkan kesempatan melunasi kewajiban perpajakannya.
Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi, SH., MH., mengatakan strategi peningkatan kepatuhan wajib pajak tidak lagi hanya berfokus pada penagihan, tetapi juga menghadirkan kemudahan akses layanan serta insentif yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Saat ini, pembayaran pajak daerah dapat dilakukan melalui 18 kanal pembayaran yang mencakup minimarket, marketplace, layanan perbankan, hingga dompet digital, Bappenda juga menargetkan penambahan jumlah kanal pembayaran sehingga masyarakat memiliki lebih banyak pilihan untuk bertransaksi tanpa harus datang ke kantor pelayanan.
Selain memperkuat layanan digital, Bappenda tetap mengoperasikan layanan jemput bola melalui mobil pelayanan keliling yang menjangkau desa-desa, Program tersebut dilaksanakan bekerja sama dengan pemerintah desa, RT, dan RW agar pelayanan perpajakan dapat diakses lebih dekat oleh masyarakat.
Di sisi lain, Pemkab Bogor juga melanjutkan berbagai program keringanan pajak yang dinilai mampu mendorong wajib pajak menyelesaikan tunggakannya,Salah satunya adalah pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi wajib pajak orang pribadi dengan nilai ketetapan di bawah Rp100 ribu, Meski dibebaskan dari pembayaran, masyarakat tetap menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sebagai dokumen administrasi resmi.
Tak hanya itu, pembayaran PBB tahun 2026 juga memperoleh potongan sebesar 10 persen apabila dilakukan sebelum 31 Maret 2026,Sementara bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan, pemerintah memberikan pengurangan pokok pajak sebesar 30 persen untuk tunggakan tahun 2021–2025 dan 40 persen untuk tunggakan tahun 2012–2020, disertai penghapusan seluruh sanksi administrasi atau denda.
Program yang paling menarik adalah penghapusan pokok tunggakan PBB hingga 100 persen untuk periode 1994–2011, Fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan dengan syarat seluruh tunggakan pajak pada tahun-tahun setelahnya telah diselesaikan.
Adi Mulyadi menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan yang lebih baik sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya membayar pajak.
Menurutnya, setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan, mulai dari peningkatan kualitas infrastruktur jalan, fasilitas pendidikan, hingga pelayanan kesehatan yang semakin baik, termasuk mendukung keberlanjutan program Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Bogor.
Karena itu, masyarakat diimbau tidak menunda pembayaran pajak dan segera memanfaatkan berbagai program relaksasi yang masih berlaku, Kesempatan tersebut dinilai dapat membantu meringankan beban wajib pajak sekaligus menjadi kontribusi nyata dalam mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bogor.



