- Banyuwangi, Jawa Timur, presisi.sbs – Upaya penyelesaian sengketa lahan antara warga dan Perhutani di Dusun Ringinsari, Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran, justru memunculkan polemik baru. Rapat koordinasi yang digelar di Pendopo Kecamatan Pesanggaran pada Selasa (7/7/2026), berlangsung secara tertutup dan tidak memberikan akses kepada awak media maupun lembaga pengawas sosial yang hadir untuk memantau jalannya pertemuan.
Keputusan menutup rapat tersebut langsung menimbulkan pertanyaan di kalangan publik. Pasalnya, persoalan yang dibahas bukanlah urusan pribadi, melainkan sengketa lahan yang telah berlangsung lama dan menyangkut kepentingan banyak pihak mulai dari hak hidup warga, kepastian hukum, hingga pengelolaan kawasan hutan negara.
Berdasarkan surat undangan bernomor 500.4.3.2/143/429.515/2026 tertanggal 6 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Plt. Camat Pesanggaran, Didik Eko Wahyudi, S.Pd., rapat tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimka Plus, Perhutani Banyuwangi Selatan, Cabang Dinas Kehutanan Banyuwangi, Pemerintah Desa Pesanggaran, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Jatimulyo, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Namun, ironisnya saat membahas hal yang menyangkut kepentingan umum, akses informasi justru dibatasi. Awak media yang datang tidak diperbolehkan masuk ke ruang pertemuan. Hingga rapat selesai, belum ada penjelasan resmi yang disampaikan mengenai alasan atau dasar hukum pembatasan akses tersebut.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa pembahasan sengketa lahan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat harus dilakukan secara tertutup rapat?
Perwakilan ICON RI Banyuwangi menilai sikap ini berpotensi bertentangan dengan semangat transparansi yang selama ini digaungkan oleh pemerintah.
“Jika persoalannya berkaitan dengan kepentingan publik, maka masyarakat pun berhak mengetahui proses dan perkembangan penyelesaiannya. Sikap tertutup justru membuka ruang spekulasi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap keputusan yang nantinya diambil,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur bahwa informasi yang menyangkut kepentingan umum wajib dibuka aksesnya, kecuali secara tegas dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan.
“Jika memang ada dasar hukum yang mewajibkan rapat ini tertutup, seharusnya hal itu dijelaskan secara terbuka kepada publik. Jangan sampai timbul anggapan bahwa ada hal yang sengaja disembunyikan dari pengawasan masyarakat,” imbuhnya.
Kekecewaan serupa disampaikan oleh Toro, jurnalis media daring News9 yang hadir di lokasi. Menurutnya, pembatasan akses terhadap wartawan tanpa alasan yang jelas tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan dan kebebasan pers.
“Kami datang menjalankan tugas agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan berimbang. Jika media dibatasi tanpa penjelasan, tentu publik akan bertanya-tanya, apa yang sebenarnya dibahas sehingga harus dijauhkan dari pengawasan?” ujar Toro.
Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
“Pers bukanlah lawan pemerintah, melainkan mitra dalam menyampaikan keterangan kepada masyarakat. Justru dengan keterbukaan, hasil keputusan rapat akan lebih sah dan dapat dipercaya karena diketahui serta diawasi bersama,” tambahnya.
Seorang pengamat sosial yang memantau perkembangan sengketa ini menyatakan bahwa transparansi adalah syarat utama dalam menyelesaikan konflik agraria. Tanpa keterbukaan, setiap keputusan yang diambil berisiko menimbulkan kecurigaan dan memperdalam ketidakpercayaan warga terhadap proses yang berjalan.
Sengketa lahan di Ringinsari sendiri telah menjadi perhatian luas karena berkaitan dengan klaim kepemilikan, hak pengelolaan, dan kepastian hukum bagi warga yang telah menempati dan mengusahai wilayah tersebut selama puluhan tahun. Oleh sebab itu, masyarakat berharap penyelesaiannya dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kecamatan Pesanggaran terkait alasan penyelenggaraan rapat secara tertutup maupun aturan yang digunakan untuk membatasi akses media dan lembaga pengawas.
Di tengah tuntutan tata kelola pemerintahan yang terbuka, publik kini menunggu jawaban. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya solusi atas sengketa lahan Ringinsari, melainkan juga bukti nyata komitmen pemerintah dalam menjalankan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas kepada rakyat yang dilayani. (Tim)



