Jawa Timur, Banyuwangi, presisi.sbs – Lembaga Bantuan Hukum Gadjah Madha Indonesia (LBH GMI), mengecam keras aksi kekerasan dan main hakim sendiri oleh oknum “koboy jalanan,” berupa penamparan terhadap seorang pengendara motor di jalan raya wilayah Jakarta Selatan,
Maraknya kasus pembegalan, perampokan hingga kekerasan dijalan raya tidak dapat dibenarkan, apa lagi kejadian penamparan oleh orang tidak dikenal, hal tersebut mencederai rasa aman dan tidak nyaman pada masyarakat sebagai pengguna jalan umum,
Ketua Umum LBH GMI Danny Hendro Saputro, S.H., M.H., memberikan peringatan keras pada pelaku yang bertindak sewenang-wenangnya dan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan siap memberikan bantuan hukum bagi korban.
“Tindakan premanisme berkedok koboy jalanan hingga terjadi aksi pemukulan di ruang publik yang menimpa pengendara motor harus cepat di tindak secara tegas sesuai Undang undang Pasal 49 ayat 2 KUHP mengatur tentang pembelaan terpaksa yang melampaui batas berlaku,” tegas Danny
Pernyataan tersebut disampaikan, Ketua umum LBH Gadjah Madha Indonesia, Danny setelah menerima banyak laporan dan pesan masuk melalui kanal resmi lembaga sejak malam sebelumnya.
“Bagaimana sikap LBH GMI mengenai pemotor yang ditampol orang di Jakarta Selatan, Kami bersama tim akan melawan dengan tegas,” ujar Danny
Ditampol orang tidak jelas seperti itu harus lawan. Kita sebagai warga negara Indonesia jelas dilindungi oleh Undang-undangPasal 49 ayat 2 KUHP mengatur tentang pembelaan terpaksa yang melampaui batas. Namun LBH Gadjah Madha menekankan bahwa dalam kasus ini tidak terdapat alasan pembenaran bagi pelaku.
Menurutnya, negara harus bersikap kokoh dan cepat dalam penanganan kasus seperti ini. Aparat penegak hukum diminta bersinergi untuk melindungi masyarakat dari segala bentuk intimidasi dan kekerasan di jalan raya.
“Kami juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran TNI-POLRI, yang sigap merespons laporan dan pengaduan secara online dari masyarakat di seluruh Indonesia, sebagai aparat penegak hukum segera menindak tegas pelaku agar kejadian serupa tidak terulang kembali, mengatasi hal-hal seperti pembegalan, perampokan dan kekerasan di jalan raya,” ajak Danny.
Sebagai bentuk pencegahan, LBH GMI berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum bagi korban dan menghimbau kepada seluruh pengendara roda dua agar wajib menggunakan helm saat berkendara demi keamanan dan kenyamanan bersama. (Sp)



