Jakarta | Presisi.Sbs – Di tengah tekanan ekonomi dan dinamika global yang masih berlangsung, Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mencatat kinerja positif pada semester pertama tahun 2026, Pendapatan negara dari sektor visa mengalami pertumbuhan yang signifikan, menunjukkan bahwa kebijakan keimigrasian Indonesia tetap mampu menjaga keseimbangan antara pelayanan publik, investasi, dan keamanan nasional.

Berdasarkan data Ditjen Imigrasi, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari layanan visa mencapai Rp2,815 triliun sepanjang Januari–Juni 2026, Angka tersebut meningkat 6,42 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp2,645 triliun.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa peningkatan penerimaan negara bukan semata-mata didorong oleh tingginya jumlah penerbitan visa, melainkan hasil dari strategi selective policy yang mengutamakan kualitas orang asing yang masuk ke Indonesia serta pemanfaatan teknologi digital dalam pelayanan keimigrasian.
Menurutnya, transformasi pelayanan terus diarahkan agar semakin cepat, transparan, dan efisien tanpa mengurangi fungsi pengawasan terhadap lalu lintas orang asing,Meskipun jumlah penerbitan visa secara keseluruhan mengalami penurunan dibandingkan semester pertama 2025, permohonan Visa Kunjungan Indeks C1 justru menunjukkan tren positif,Sementara itu kebijakan pembatasan Bebas Visa Kunjungan berdampak pada turunnya jumlah penerbitan fasilitas tersebut secara drastis.
Data Imigrasi juga memperlihatkan bahwa Australia masih menjadi negara dengan jumlah wisatawan terbanyak yang datang ke Indonesia, disusul China, India, Korea Selatan, dan Amerika Serikat, Program Golden Visa pun mulai menunjukkan perkembangan dengan meningkatnya jumlah penerbitan sebagai bagian dari upaya menarik investor dan talenta global berkualitas.

Di bidang penegakan hukum, Ditjen Imigrasi semakin memperkuat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing, Sepanjang enam bulan pertama tahun ini, ribuan tindakan administratif keimigrasian telah dilakukan, mulai dari pembatalan izin tinggal, deportasi, hingga proses hukum terhadap sejumlah WNA yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan maupun mengganggu ketertiban umum.
Selain pengawasan terhadap warga negara asing, Imigrasi juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam melakukan pencegahan terhadap ratusan warga negara Indonesia dan puluhan warga negara asing yang diminta untuk tidak bepergian ke luar negeri karena kepentingan proses hukum, Ribuan warga asing lainnya juga telah dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sebagai bagian dari langkah preventif menjaga keamanan nasional.
Pada sektor pelayanan masyarakat, Ditjen Imigrasi menerbitkan lebih dari 1,67 juta paspor selama semester pertama 2026,Di sisi lain ribuan permohonan dokumen perjalanan ditolak karena tidak memenuhi persyaratan administrasi maupun ketentuan hukum yang berlaku.
Pelayanan keimigrasian bagi warga negara asing yang tinggal di Indonesia juga tetap berjalan, ditandai dengan penerbitan puluhan ribu izin tinggal terbatas (ITAS), ribuan izin tinggal tetap (ITAP), serta pemrosesan permohonan Global Citizenship of Indonesia.
Sementara itu, arus lalu lintas orang melalui pintu masuk dan keluar Indonesia tercatat relatif seimbang dengan total hampir 26 juta perlintasan, mencerminkan mobilitas internasional yang tetap tinggi sepanjang semester pertama tahun ini.
Menutup evaluasi semester pertama, Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa Ditjen Imigrasi akan terus memperkuat kualitas pelayanan publik sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan keimigrasian agar Indonesia tetap menjadi negara yang terbuka bagi investasi dan pariwisata, namun tetap selektif dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kepentingan nasional di tengah tantangan global yang terus berkembang.



