Banyuwangi, presisi.sbs – Dugaan ketidakjelasan dalam pengurusan dokumen transaksi tanah kembali mencuat di Kabupaten Banyuwangi. Dua pihak yang terlibat jual beli tanah di Desa Tegalsari, Kecamatan Bangorejo mengaku telah menyerahkan dana total Rp20 juta kepada E-BEST Law Firm yang berkantor di Jajag.
Namun hingga hampir 1 tahun berjalan, mereka mengaku belum menerima kejelasan maupun dokumen resmi berupa Akta Jual Beli (AJB) ataupun Sertifikat Hak Milik (SHM).
Menurut keterangan para pihak, dana tersebut diserahkan dengan harapan proses administrasi dan legalitas tanah dapat segera diselesaikan. Akan tetapi, sampai saat ini belum ada satupun dokumen yang dapat ditunjukkan sebagai bukti hasil pengurusan.
Persoalan semakin rumit setelah diketahui bahwa objek tanah tersebut berada di kawasan yang berkaitan dengan kewenangan Dinas Pengairan Kabupaten Banyuwangi.
Berdasarkan penjelasan Kepala Dinas Pengairan Banyuwangi, Cahyanto, lahan tersebut termasuk wilayah yang tidak dapat digunakan untuk mendirikan bangunan permanen karena diatur dalam ketentuan pengairan.
Ironisnya, para pihak mengaku selama proses transaksi maupun pengurusan dokumen tidak pernah melibatkan atau meminta rekomendasi dari Dinas Pengairan. Padahal status dan pemanfaatan lahan tersebut berada dalam kewenangan instansi tersebut.
Akibatnya muncul pertanyaan: bagaimana proses pengurusan legalitas dapat dilakukan tanpa adanya kepastian status pemanfaatan lahan?
Para korban kini meminta E-BEST Law Firm memberikan penjelasan secara terbuka terkait perkembangan pengurusan dokumen yang telah dipercayakan kepada mereka. Mereka berharap ada kepastian hukum atas uang Rp20 juta yang telah dibayarkan serta kejelasan mengenai hasil pekerjaan yang dijanjikan.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kepastian hukum dalam transaksi pertanahan. Masyarakat diimbau untuk memastikan status tanah, legalitas dokumen, serta kesesuaian dengan ketentuan tata ruang dan kewenangan instansi terkait sebelum melakukan transaksi agar tidak mengalami kerugian serupa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak E-BEST Law Firm belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait keluhan para pihak.
Media ini memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak E-BEST Law Firm maupun pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Tim/Sp)



