ACEHSINGKIL,PRESISI.SBS – Komunitas Selamatkan Aceh Singkil (KSAS) secara resmi melayangkan kritik dan mempertanyakan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah terkait penyaluran dana Belanja Tak Terduga (BTT) Rp4 Milyar.
KSAS menyoroti keputusan pemerintah daerah yang menetapkan 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) sebagai penerima pos anggaran darurat tersebut.
Founder KSAS Ali Amran menyatakan, bahwa dana BTT secara filosofi dan aturan perundang-undangan hanya boleh digunakan untuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya, seperti bencana alam, penanganan keadaan darurat, atau keperluan mendesak lainnya yang belum dianggarkan dalam pos reguler.
“Kami mempertanyakan dengan tegas, aturan atau regulasi apa yang digunakan oleh pemerintah daerah hingga ada 10 OPD yang diwajibkan menerima dana BTT ini? Siapa aktor atau pejabat yang menunjuk dan mewajibkan OPD-OPD tersebut untuk menerima anggaran darurat ini?” ujar Ali.
Soroti Urgensi Diskominfo dan DLH
Secara khusus.
KSAS menyoroti masuknya Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ke dalam daftar penerima manfaat dana BTT, pihak APH ini bisa dipertanyakan.
KSAS menilai kedua dinas ini memiliki fungsi pelayanan publik yang relatif bisa diprediksi dan direncanakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten/Kota (APBK) reguler.
“Apa urgensinya Diskominfo dan DLH harus menerima dana BTT? Kejadian luar biasa atau kedaruratan apa yang sedang terjadi di sektor komunikasi, informatika, dan lingkungan hidup saat ini sehingga harus diselamatkan oleh anggaran darurat? Ini yang harus dijelaskan secara transparan kepada publik,” tambahnya.
Pertanyakan Standar Kelayakan SKPK.
Selain masalah urgensi, KSAS juga mendesak Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) untuk membuka indikator dan parameter yang digunakan dalam menentukan kelayakan sebuah SKPK sebagai penerima BTT.
“Pemerintah daerah menggunakan standar apa untuk menentukan SKPK ini layak menerima BTT? Jangan sampai pos anggaran yang seharusnya bersifat force majeure ini justru dialihkan untuk membiayai program-program seremonial atau rutinitas kedinasan yang gagal diakomodir pada APBK murni akibat perencanaan yang buruk,” tegas KSAS.
KSAS mengingatkan bahwa pengelolaan dana BTT yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan regulasi berpotensi menabrak Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan berisiko memicu konsekuensi hukum di kemudian hari.
Oleh karena itu, KSAS menuntut klarifikasi terbuka dari kepala daerah beserta TAPK, terhadap alokasi dan mekanisme penganggaran nya sehingga terang siapa dan bagaimana dana tersebut dapat diperuntukkan kepada OPD terkait demi menjaga marwah transparansi dan akuntabilitas anggaran publik.(***)



