spot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

LIRA Langsa Menolak Keras Perilaku LGBTQ di Aceh, Sebut Bertentangan dengan Syariat Islam

​LANGSA — Dewan Pengurus Daerah Lumbung Informasi Rakyat (DPD LIRA) Kota Langsa secara tegas menyatakan penolakannya terhadap perkembangan perilaku dan aktivitas LGBTQ di wilayah Provinsi Aceh. Penolakan tersebut didasari bahwa perilaku tersebut dinilai bertentangan dengan syariat Islam serta nilai adat yang berlaku di bumi Serambi Mekkah.

​Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua DPD LIRA Kota Langsa, Julian Susanto, S.M., pada Kamis (20/8/2026). Menurutnya, isu LGBTQ merupakan persoalan serius yang tidak boleh diabaikan dan memerlukan perhatian nyata dari pemerintah serta seluruh lapisan masyarakat.

​”Sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam, kita tentu harus menjaga nilai-nilai agama, adat, dan norma yang hidup di tengah masyarakat. Karena itu, saya menolak perkembangan LGBTQ di Aceh apabila aktivitas tersebut bertentangan dengan syariat Islam dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Julian.

​Ia menekankan bahwa pembahasan mengenai isu ini mencakup berbagai aspek kehidupan sosial, mulai dari tatanan keluarga, pendidikan, hingga kesehatan masyarakat. Julian juga menyoroti kekhawatiran publik mengenai risiko penyebaran penyakit menular seksual seperti HIV, yang dinilai perlu diantisipasi melalui langkah edukasi serta pencegahan yang tepat tanpa stigmata.

​Selain itu, Julian mengomentari dinamika sosial yang berkembang di tengah masyarakat terkait komunitas LGBTQ dan isu keterlibatan oknum pejabat. Menurutnya, hal tersebut harus menjadi momentum evaluasi bagi penegak hukum dan pemerintah daerah.

​”Jika benar ada pejabat atau siapa pun yang terlibat dalam pelanggaran hukum, tentu harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Kasus-kasus yang muncul harus menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah bahwa persoalan ini perlu mendapat perhatian serius,” tegasnya.

​Meskipun menyuarakan penolakan keras, LIRA Kota Langsa mengingatkan masyarakat agar tidak bertindak anarkis atau melakukan aksi persekusi dan main hakim sendiri. Penanganan terhadap dugaan pelanggaran hukum diimbau untuk diserahkan sepenuhnya kepada aparat yang berwenang.

​Julian berharap Pemerintah Aceh dan DPRA dapat melakukan kajian komprehensif bersama para ulama, akademisi, serta tokoh masyarakat guna merumuskan langkah penanganan dan regulasi yang matang demi menjaga kedamaian dan ketertiban di Aceh

Popular Articles