spot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Negara Hukum Tidak Boleh Tunduk pada Kekuasaan

DikutipĀ  Presisi.sbs – Keadilan adalah fondasi berdirinya sebuah negara hukum. Ketika muncul dugaan penyalahgunaan kewenangan atau proses penegakan hukum yang dipandang tidak adil, masyarakat berhak menyampaikan kritik sebagai bagian dari kontrol publik yang dijamin oleh konstitusi.

Perkara yang dialami oleh Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., selaku Ketua Tim Kuasa Hukum, bersama kliennya telah memunculkan pertanyaan dan perhatian publik mengenai bagaimana hukum dijalankan. Berbagai dugaan yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum sudah semestinya diperiksa secara independen, transparan, dan akuntabel agar kebenaran dapat terungkap melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Kekuasaan tidak boleh menjadi alat untuk mengabaikan keadilan. Sebaliknya, hukum harus menjadi pelindung setiap warga negara tanpa memandang kedudukan, jabatan, maupun kekuatan yang dimiliki.

Kritik terhadap penyelenggaraan negara bukanlah bentuk permusuhan terhadap institusi, melainkan wujud kepedulian agar setiap lembaga tetap berada pada koridor konstitusi, profesionalisme, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Masyarakat Indonesia berharap penegakan hukum dilakukan secara jujur, objektif, dan bebas dari segala bentuk penyalahgunaan kewenangan. Setiap dugaan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tersebut perlu diperiksa melalui mekanisme hukum yang berlaku secara objektif, transparan, dan independen.

Hanya dengan penegakan hukum yang berintegritas, kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara dapat terjaga, dan cita-cita mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dapat diwujudkan.

Narasumber:

Budi RizkiyantoPemerhati Sosial, Hukum, dan Kebijakan Publik

(SETHOĀ  PRESISI.SBS)

Popular Articles