Tangerang, Presisi.Sbs – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang cepat, mudah, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, Berbagai inovasi pelayanan terus digulirkan, mulai dari layanan akhir pekan melalui program PELATARAN (Pelayanan Tanah Akhir Pekan) hingga percepatan layanan digital yang semakin memudahkan masyarakat mengurus administrasi pertanahan secara mandiri.
Salah satu inovasi yang mendapat respons positif adalah PELATARAN, sebuah layanan yang dibuka pada akhir pekan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang tidak sempat mengurus dokumen pertanahan pada hari kerja.
Melalui program ini, masyarakat dapat mengurus berbagai keperluan administrasi pertanahan secara langsung tanpa harus menggunakan jasa perantara maupun calo, Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Kantah Kota Tangerang dalam menciptakan pelayanan yang transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik percaloan.

Tak hanya menghadirkan inovasi pelayanan, Kantah Kota Tangerang juga berhasil mencatat prestasi membanggakan dengan meraih predikat Sangat Baik berdasarkan hasil Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), Capaian tersebut menjadi indikator meningkatnya kepercayaan publik terhadap kualitas pelayanan yang diberikan.
Pada Triwulan II tahun ini, Kantah Kota Tangerang juga mencatatkan berbagai capaian kinerja positif, Berbagai target pelayanan berhasil direalisasikan dengan baik, didukung oleh kerja Tim Khusus yang fokus melakukan akselerasi peningkatan kualitas data pertanahan agar semakin akurat, tertib, dan terintegrasi.
Transformasi digital juga terus diperkuat, Melalui penerapan Sistem FIFO (First In First Out), layanan pengecekan sertifikat hingga proses balik nama kini dapat diselesaikan maksimal dalam waktu 10 hari kerja, sehingga memberikan kepastian pelayanan yang lebih cepat dan efisien bagi masyarakat.
Di sisi lain, Kantah Kota Tangerang terus mendorong percepatan pendaftaran dan penyerahan sertifikat tanah wakaf sebagai bentuk dukungan terhadap kepastian hukum aset keagamaan, Program ini diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum bagi tanah wakaf yang digunakan untuk masjid, musala, pesantren, sekolah, maupun lembaga sosial keagamaan lainnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Dr.Darman S.H. Simanjuntak, S.H menegaskan bahwa seluruh inovasi tersebut merupakan bagian dari transformasi pelayanan ATR/BPN yang mengedepankan kemudahan akses, transparansi, serta kepastian hukum bagi masyarakat.
Dengan berbagai terobosan yang terus dilakukan, Kantor Pertanahan Kota Tangerang semakin memperkuat posisinya sebagai institusi pelayanan publik yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Melalui inovasi, digitalisasi, dan peningkatan kualitas layanan secara berkelanjutan, Kantah Kota Tangerang optimistis mampu memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, modern, dan terpercaya demi mendukung terwujudnya pelayanan publik yang prima.



