Ogan Ilir, 22 Juli 2026 Dikutip Presisi.sbs Menanggapi putusan Pengadilan Negeri Kayuagung yang menjatuhkan pidana 6 bulan penjara kepada terdakwa dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap putra Yasandi, Advokat Rikha Permatasari menyampaikan keprihatinan sekaligus kritik terhadap proses penegakan hukum yang dinilai menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat.
Rikha menegaskan bahwa dirinya menghormati independensi hakim dan putusan pengadilan sebagai bagian dari negara hukum. Namun, penghormatan terhadap putusan tidak menghilangkan hak masyarakat untuk mempertanyakan apakah putusan tersebut telah memenuhi rasa keadilan.
“Pengadilan bukan hanya tempat menjatuhkan vonis, tetapi juga tempat masyarakat mencari keadilan. Ketika putusan menimbulkan kekecewaan dan pertanyaan dari korban maupun masyarakat, sudah sepatutnya terdapat penjelasan yang terbuka agar kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tetap terjaga,” ujar Rikha Permatasari.
Menurut Rikha, perkara yang menjadi perhatian publik memerlukan transparansi yang lebih kuat. Masyarakat berhak mengetahui pertimbangan hukum yang mendasari putusan, termasuk alasan mengenai berat ringannya pidana maupun kebijakan penahanan selama proses persidangan apabila hal tersebut dipertanyakan oleh para pihak.
Ia menegaskan bahwa kritik terhadap putusan pengadilan tidak boleh dimaknai sebagai bentuk pelecehan terhadap lembaga peradilan, melainkan sebagai bagian dari kontrol publik dalam negara demokrasi yang menjunjung tinggi supremasi hukum.
“Kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan dibangun melalui putusan yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga mampu menghadirkan rasa keadilan. Transparansi dan keterbukaan merupakan bagian penting untuk menjaga wibawa lembaga peradilan,” tegasnya.
Rikha juga mengajak Pengadilan Negeri Kayuagung dan aparat penegak hukum lainnya memberikan penjelasan kepada publik sesuai kewenangan masing-masing agar tidak berkembang berbagai spekulasi yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
Ia berharap seluruh proses hukum, termasuk apabila terdapat upaya hukum lanjutan, dapat berjalan secara profesional, objektif, dan berkeadilan dengan tetap menghormati hak-hak korban, terdakwa, serta prinsip peradilan yang adil.
Di akhir pernyataannya, Rikha menegaskan bahwa kritik yang disampaikan merupakan bentuk kepedulian terhadap tegaknya negara hukum.
“Keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus dapat dirasakan. Ketika masyarakat mulai mempertanyakan rasa keadilan, seluruh institusi penegak hukum memiliki tanggung jawab moral untuk menjelaskan prosesnya secara terbuka, sehingga kepercayaan publik tetap terpelihara.”
(SETHOÂ Presisi.sbs)



