SURAT TERBUKA UNTUK PUBLIK INDONESIA
Kutip Presisi.sbs Izinkan saya, Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menyampaikan suara hati sebagai seorang advokat sekaligus warga negara yang percaya bahwa Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pertanyaan saya sederhana, namun mendasar.
Apakah publik akan terus membiarkan dugaan ketidakadilan hukum menjadi tontonan yang berulang? Apakah kita akan tetap diam ketika masih ada masyarakat yang merasa hak-haknya diabaikan dalam proses penegakan hukum?
Konstitusi menjamin bahwa setiap orang berhak memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Konstitusi juga menjamin persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum. Prinsip-prinsip tersebut bukan sekadar rangkaian kata dalam Undang-Undang Dasar, melainkan amanat yang harus diwujudkan dalam praktik penegakan hukum.
Ketika muncul dugaan bahwa proses hukum berjalan tidak adil, maka kritik yang disampaikan secara konstitusional bukanlah bentuk permusuhan terhadap negara. Sebaliknya, kritik adalah bagian dari pengawasan publik dalam negara demokrasi yang menjunjung supremasi hukum.
Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak apatis terhadap persoalan keadilan. Mari bersama-sama mengawal setiap proses hukum secara objektif, menghormati asas praduga tak bersalah, serta mendorong agar setiap aparat penegak hukum menjalankan kewenangannya secara profesional, independen, dan bertanggung jawab.
Bangsa ini dibangun di atas pengorbanan para pendiri bangsa yang menginginkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, jangan biarkan semangat keadilan memudar. Jangan biarkan suara masyarakat kehilangan tempat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Mari gunakan hak konstitusional kita untuk menyampaikan pendapat secara damai, tertib, dan bertanggung jawab. Mari mengawal penegakan hukum dengan keberanian, tetapi tanpa kebencian; dengan ketegasan, tetapi tetap menghormati hukum.
Keadilan bukan hanya hak para pencari keadilan hari ini. Keadilan adalah hak setiap warga negara Indonesia. Menjaganya adalah tanggung jawab kita bersama.
Hidup Konstitusi. Hidup Keadilan. Hidup Rakyat Indonesia.
(SETHO PRESISI.SBS)



