spot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Soroti Surat Dugaan Pelanggaran Etik ASN, GEMUKA: Jangan Jadikan Pembelaan Korban Banjir Sebagai Kesalahan!

 

ACEHSINGKIL,PRESISI.SBS – Menanggapi diterbitkannya Surat Nomor: 800.1.6.2/1335/2026 perihal dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN), segenap Pengurus Gerakan Muda Kemanusiaan (GEMUKA) secara resmi menyampaikan pernyataan sikap.

GEMUKA mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil agar proses penanganan persoalan ini dilakukan secara objektif, profesional, serta sepenuhnya bersandar pada ketentuan hukum yang berlaku, tanpa dicampuri oleh sentimen di luar substansi perkara.
Secara khusus, GEMUKA memohon agar Pemkab Aceh Singkil melihat persoalan ini secara proporsional.

Pihaknya berharap proses pemeriksaan ini tidak dikaitkan atau berdampak negatif terhadap perjuangan kemanusiaan yang selama ini disuarakan oleh rekan-rekan ASN yang mendampingi masyarakat. Khususnya, dalam menyuarakan hak-hak masyarakat korban bencana banjir dan tanah longsor yang melanda Kabupaten Aceh Singkil pada November 2025 lalu.

Aspirasi Rakyat Bukan Pelanggaran
GEMUKA menegaskan bahwa penyampaian aspirasi demi kepentingan publik jangan sampai dipandang sebagai sebuah kesalahan atau persoalan tersendiri.

Langkah tersebut murni lahir dari wujud kepedulian sosial terhadap nasib warga terdampak bencana yang hingga hari ini masih menantikan kepastian dari pemerintah.

Saat ini telah memasuki minggu keempat Oktober 2026. Dalam hitungan hari, waktu akan memasuki bulan November 2026, yang menandai genap satu tahun pasca-bencana banjir dan tanah longsor melanda Aceh Singkil.

Namun memprihatinkannya, hingga detik ini masyarakat korban bencana masih berada dalam ketidakpastian terkait realisasi bantuan kedaruratan dan pemulihan.

GEMUKA mendesak pemerintah untuk segera memberikan kejelasan informasi dan tindak lanjut nyata mengenai pemenuhan bantuan hak dasar, yang meliputi:

• Jaminan Hidup (Jadup)
• Bantuan Isi Hunian
• Stimulan Ekonomi

Komitmen Transparansi dan Ruang Dialog

Dalam pernyataan ini, GEMUKA menegaskan tidak memiliki niat sedikit pun untuk mengintervensi proses hukum maupun mengabaikan regulasi kepegawaian yang berlaku.

Harapan utama yang ingin ditekankan adalah agar setiap tahapan pemeriksaan berjalan secara adil (fair), transparan, dan berbasis fakta objektif, tanpa mengesampingkan hak-hak ASN sebagai warga negara yang dilindungi undang-undang.

Aspirasi rakyat adalah amanah yang harus terus diperjuangkan. Oleh karena itu, GEMUKA berharap Pemkab Aceh Singkil tetap membuka ruang komunikasi yang inklusif, memberikan kejelasan informasi publik, serta mempercepat proses birokrasi penyaluran bantuan bagi seluruh masyarakat yang terdampak.

Semoga keadilan dan profesionalisme dalam penegakan aturan tetap berjalan selaras dengan pemenuhan hak-hak kemanusiaan bagi para korban banjir dan tanah longsor di Aceh Singkil.(***)

Popular Articles