Sragen, Jawa Tengah 18 Juli 2026
Dikutip Presisi.sbs Pernyataan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menegaskan bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat politik, tidak boleh diterapkan secara tebang pilih, serta tidak boleh tajam ke bawah namun tumpul ke atas, merupakan amanat yang sejalan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam konstitusi. Komitmen tersebut perlu diwujudkan secara nyata oleh seluruh aparat penegak hukum dalam setiap proses penegakan hukum di Indonesia.
Instruksi tersebut tidak seharusnya berhenti sebagai pernyataan resmi semata. Masyarakat menantikan implementasi yang konsisten di setiap tingkatan institusi penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan.
Dalam perkara yang melibatkan Teguh Riyanto di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Ketua Tim Kuasa Hukum, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.L.O., menyampaikan bahwa terdapat aspek hukum yang patut diuji melalui mekanisme praperadilan, khususnya mengenai sah atau tidaknya penetapan status tersangka.
Melalui proses praperadilan tersebut, Tim Kuasa Hukum memohon agar pengadilan menilai apakah tindakan penyidik telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), prinsip due process of law, serta asas equality before the law. Tim Kuasa Hukum menyatakan menghormati sepenuhnya independensi dan kewenangan pengadilan dalam memutus perkara berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa setiap warga negara, termasuk masyarakat kecil, memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum tanpa diskriminasi sebagaimana dijamin oleh konstitusi.
Apabila komitmen Presiden Republik Indonesia untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan benar-benar dijalankan, maka seluruh aparat penegak hukum diharapkan menjadikan arahan tersebut sebagai pedoman dalam menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.
Masyarakat tidak mengharapkan perlakuan istimewa. Yang diharapkan adalah penegakan hukum yang berlandaskan fakta, alat bukti, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta penghormatan terhadap hak asasi setiap warga negara, tanpa dipengaruhi oleh status sosial, kekuasaan, maupun bentuk tekanan apa pun.
Sebagai advokat, saya meyakini bahwa negara hukum akan semakin kuat apabila setiap aparat penegak hukum berani menjaga integritas, mengoreksi setiap kekeliruan sesuai mekanisme hukum, serta menempatkan keadilan sebagai tujuan utama penegakan hukum.
Keadilan tidak cukup hanya menjadi semboyan. Keadilan harus diwujudkan melalui tindakan nyata sehingga dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia, terutama mereka yang selama ini memiliki keterbatasan dalam mengakses perlindungan hukum.
(SETHOÂ Presisi.sbs)



