Dikutip Presisi.sbs Saya mengapresiasi dan mendukung pernyataan Ir. Feri Kurniawan, Deputi K-MAKI Sumatera Selatan, yang menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam melindungi hak anak dan menjamin hak kedua orang tua secara adil berdasarkan hukum.
Persoalan yang menyangkut hak anak tidak boleh dipandang hanya sebagai konflik keluarga semata apabila telah menyentuh aspek administrasi negara, pelayanan publik, dan dugaan terlanggarnya hak konstitusional warga negara. Setiap orang tua memiliki hak untuk mengetahui perkembangan pendidikan anaknya sepanjang tidak ada putusan pengadilan atau ketentuan hukum yang membatasi hak tersebut.
Sebagai Aktivis 98, saya berpandangan bahwa negara wajib menjamin kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas setiap lembaga publik. Aparat penegak hukum harus mengusut setiap laporan masyarakat secara profesional, objektif, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah, tanpa tekanan maupun keberpihakan kepada pihak mana pun.
Prinsip kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi dasar utama dalam setiap kebijakan dan tindakan. Perlindungan terhadap anak juga harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak kedua orang tua sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saya berharap Polda Jawa Timur dapat menangani perkara ini secara cermat, transparan, dan berkeadilan sehingga kebenaran dapat terungkap melalui proses hukum yang berlaku. Selain itu, evaluasi terhadap sistem administrasi pendidikan juga perlu dilakukan agar tidak terjadi lagi persoalan serupa yang berpotensi merugikan hak anak maupun hak orang tua.
Penegakan hukum yang adil merupakan fondasi negara hukum. Tidak boleh ada warga negara yang kehilangan haknya tanpa dasar hukum yang jelas, dan setiap dugaan pelanggaran harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku demi menjamin keadilan bagi semua pihak.
(SETHOÂ Presisi.sbs)



