TANGERANG, Presisi.Sbs — Kantor Pertanahan Kota Tangerang memperkuat sinergi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan pertanahan sekaligus memastikan setiap proses administrasi dan peralihan hak berjalan tertib, transparan, serta memiliki kepastian hukum.
Komitmen tersebut mengemuka dalam kegiatan Pelantikan dan Pengangkatan Sumpah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kerja Kota Tangerang Tahun 2026. Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi, S.SiT., M.H.dan dihadiri jajaran pejabat struktural serta PPAT yang baru dilantik.
Pengangkatan tersebut bukan sekadar seremoni administratif, Para PPAT yang telah mengucapkan sumpah jabatan kini memiliki tanggung jawab besar dalam membantu masyarakat memperoleh layanan hukum pertanahan yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi, S.SiT., M.H. menegaskan bahwa integritas menjadi fondasi utama bagi PPAT dalam menjalankan profesinya, Sumpah jabatan dan kode etik, menurutnya harus menjadi pedoman dalam setiap pelaksanaan tugas.
Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan pertanahan yang cepat dan akurat, PPAT juga dituntut mampu mengikuti perkembangan sistem pelayanan berbasis elektronik yang terus dikembangkan Kementerian ATR/BPN.
Transformasi digital tersebut tidak hanya mengubah pola kerja administrasi pertanahan, tetapi juga menuntut seluruh pihak yang terlibat untuk bekerja lebih responsif, teliti dan proaktif.
“Kecepatan pelayanan harus berjalan beriringan dengan ketelitian dan kepastian hukum,” menjadi semangat yang perlu dikedepankan dalam membangun ekosistem pelayanan pertanahan yang semakin modern.
Kantor Pertanahan Kota Tangerang juga menyampaikan rencana pelaksanaan piloting project berupa kantor wilayah sebagai bagian dari pengembangan pelayanan, Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi ruang penguatan koordinasi dan peningkatan efektivitas layanan pertanahan di wilayah Kota Tangerang.
Keberadaan PPAT baru diharapkan tidak hanya menambah kapasitas pelayanan, tetapi juga memperkuat tata kelola pertanahan yang berintegritas, Sebab setiap akta dan proses hukum yang ditangani PPAT memiliki konsekuensi penting terhadap kepastian hak masyarakat atas tanah.
Dengan demikian, profesionalisme PPAT menjadi salah satu elemen penting dalam mencegah persoalan administrasi pertanahan sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam melakukan berbagai transaksi dan perbuatan hukum terkait tanah.
Pelantikan ini pun menjadi momentum untuk membangun kolaborasi yang lebih kuat antara Kantor Pertanahan Kota Tangerang dan para PPAT.
Sinergi tersebut diharapkan mampu melahirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, akurat dan berorientasi pada kepastian hukum, sejalan dengan transformasi pelayanan publik di lingkungan Kementerian ATR/BPN.



