spot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Camat Dan Kasie Pemerintahan Gumer Diduga Langgar Perbup Pemilihan BPG, Diminta Di Audit APH Dan Dicopot

 

GUNUNGMERIAH,PRESISI.SBS– Praktik tata kelola pemerintahan di tingkat kecamatan kembali mendapat sorotan tajam.

Camat inisial IR beserta Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Kecamatan Gunung Meriah inisial SF, Kabupaten Aceh Singkil, diduga kuat telah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pengangkatan Badan Permusyawaratan Kampung (BPG).

Pelanggaran ini mencuat setelah nama kedua pejabat kecamatan tersebut ditemukan masuk ke dalam Surat Keputusan (SK) Kepanitiaan Pemilihan BPG (Badan Permusyawaratan Kampung) di 14 desa yang berada di bawah wilayah administrasi Kecamatan Gunung Meriah.

Berdasarkan aturan baku dalam Perbup Nomor 9 Tahun 2020, struktur kepanitiaan pemilihan BPG seharusnya diisi secara mandiri oleh unsur masyarakat dan perangkat desa setempat guna menjaga netralitas serta independensi proses pemilihan.

Keterlibatan aktif pejabat kecamatan di dalam struktur kepanitiaan desa dinilai melangkahi wewenang dan menabrak regulasi yang berlaku. Tak hanya sekadar pencantuman nama, indikasi pelanggaran ini diperkuat dengan adanya aliran dana operasional desa.

Dari data yang dihimpun presisi.sbs beberapa kepala desa membenarkan hal tersebut kedua pejabat itu menerima honorarium yang bersumber dari anggaran kegiatan di 14 desa tersebut.

“Kami diarahkan Kasie Pemerintahan agar memasukkan Camat sebagai Pembina dan Kasie Pemerintahan sebagai anggota di dalam SK panitia BPG tersebut,” ucap salah seorang Kepala Desa yang tak mau disebutkan namanya. Jumat 25 September 2026.

Kepala Desa tersebut tidak menafikan akan anggaran yang disetor sebagai honorarium kedua pejabat kecamatan tersebut.

Camat Gunung Meriah diketahui menerima honor sebesar Rp700.000 (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) per desa, sedangkan Kasi Pemerintahan menerima sebesar Rp300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) per desa.

Jika dikalikan dengan total 14 desa yang menyelenggarakan pemilihan BPG, akumulasi honorarium yang diterima oleh kedua oknum pejabat dinas tersebut mencapai angka yang cukup signifikan dari pos anggaran dana desa. Belum lagi Desa-desa yang lain yang dalam waktu dekat ini melaksanakan Pemilihan.

Hal ini memicu kritik keras dari berbagai pihak karena dinilai membebani anggaran desa demi keuntungan personal, di saat fungsi kecamatan seharusnya berada pada ranah pengawasan dan pembinaan, bukan sebagai pelaksana teknis berbayar di tingkat desa.

Budi Harjo selaku Founder Komunitas Selamatkan Aceh Singkil mendorong pihak berwenang Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil, untuk segera melakukan audit mendalam dan memanggil kedua pejabat tersebut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran regulasi daerah serta memecat kedua oknum tersebut dari jabatannya.

Harjo menjelaskan, dalam hierarki hukum, Surat Keputusan (SK) Kepala Desa memiliki kedudukan yang lebih rendah dan tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Bupati (Perbup).

Jika di dalam Perbup secara eksplisit diatur bahwa Panitia Pemilihan BPG/BPD harus berjumlah 11 atau 8 orang dari unsur perangkat desa dan tokoh masyarakat desa setempat, maka tindakan mengurangi kuota tokoh masyarakat desa dan memasukkan orang dari unsur kecamatan ke dalam SK jelas menyalahi aturan.

Berikut adalah analisis pelanggaran dan dampak hukumnya.

Pelanggaran Asas Hukum (Lex Superior Derogat Legi Inferiori) Asas hukum ini menyatakan bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Perbup adalah regulasi tingkat daerah yang mengikat. SK Kepala Desa hanyalah keputusan penetapan (beschikking) untuk menjalankan Perbup tersebut.

Mengubah komposisi unsur kepanitiaan yang sudah dipatok oleh Perbup tanpa adanya klausul pengecualian hukum berarti SK tersebut cacat hukum secara prosedur.

Pelanggaran Struktur Kepanitiaan Pemilihan BPD/BPG Secara Nasional.

Aturan mengenai siapa saja yang berhak menjadi panitia pengisian atau pemilihan anggota BPD/BPG diatur dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa:

Pasal 7 ayat (2) atau regulasi turunannya (Perbup setempat) secara tegas menyatakan bahwa:

“Panitia pengisian anggota BPD terdiri atas unsur Perangkat Desa paling banyak 3 (tiga) orang dan unsur Masyarakat paling banyak 8 (delapan) orang.” ujar Harjo.

Harjo menambahkan dampaknya, memasukkan unsur aparat kecamatan ke dalam kuota tokoh masyarakat desa melanggar substansi pasal ini karena aparat kecamatan bukan bagian dari “unsur masyarakat desa setempat” maupun “perangkat desa” yang dimaksud.

“Tindakan memanipulasi Surat Keputusan (SK) dengan memasukkan pihak kecamatan secara ilegal dan mencairkan honorarium dari uang negara/desa dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” tuturnya.

Disisi lain, Camat Kecamatan Gumer IR kepada presisi.sbs meminta awak media melihat di aturan dan menanyakan ke Kadis DPMK.

“Liat aja di Perbup sekaligus menanyakan ke Kadis DPMK, kok ke kami pula di tanya kami ini pelaksana” kata IR singkat sembari memblokir WhatSapp wartawan presisi.sbs.

Di tempat terpisah, Asmaruddin Plt Asisten III yang juga menjabat sebagai Kabag Hukum defintif menjelaskan, bahwa apabila tidak sesuai Perbup Nomor 9 Tahun 2020 maka hal itu telah melanggar.(***)

“Itulah dia, diluar ketentuan tersebut berarti melanggar Perbub No 9 Tahun 2020 tentang Tatacara Pemilihan BPKamp,” terang Asmardin.

Popular Articles