spot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Darurat Birokrasi Aceh Singkil: Belasan OPD dan Jabatan Sekda Dikangkangi, Aturan BKN Dikencingi

ACEHSINGKIL,PRESISI.SBS – Tata kelola birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil dinilai berada dalam kondisi lampu merah administratif.

Sebanyak 17 posisi Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) hingga saat ini masih dibiarkan diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus transisional (Plt/Pj).

Praktik penunjukan sepihak ini terindikasi kuat menabrak regulasi nasional secara telanjang.
Kondisi ini memicu keprihatinan mendalam karena dilakukan bertahun-tahun melampaui batas kedaluwarsa aturan baku.

Berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021, seorang Pelaksana Tugas (Plt) ASN hanya boleh menjabat paling lama 3 bulan dan hanya bisa diperpanjang 1 kali untuk 3 bulan berikutnya (maksimal akumulatif 6 bulan).

Ironisnya, pelanggaran administratif ini justru terjadi pada lembaga-lembaga vital yang menjadi motor penggerak dan pengawas jalannya pemerintahan daerah:

Inspektorat Daerah: Lembaga yang bertugas sebagai benteng pengawasan internal, penegak disiplin, dan pemberantas korupsi di lingkungan Pemkab justru tidak luput dari status Plt yang diperpanjang berkali-kali.

Bagaimana mungkin pengawasan berjalan independen dan bernyali jika kepala lembaga pengawasnya sendiri disandera status Plt yang sewaktu-waktu bisa dicopot?

* Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud): Sektor pendidikan yang menjadi hajat hidup orang banyak dan menentukan masa depan generasi muda Aceh Singkil justru ditelantarkan tanpa Kepala Dinas definitif selama bertahun-tahun. Ketiadaan kepemimpinan absolut di Disdikbud dinilai mempertaruhkan mutu pendidikan dan legalitas kebijakan sekolah.

* Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah): Badan krusial yang mengomandoi arah kebijakan pembangunan, penyusunan APBK, dan perencanaan strategis daerah ini juga dipimpin oleh pejabat sementara, membuat proyeksi masa depan Aceh Singkil rawan kehilangan arah makro.

* Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo): Menjadi preseden terburuk dengan rekor dugaan perpanjangan masa jabatan Plt Kepala Dinas yang berjalan fantastis hingga 10 kali perpanjangan.

* Pucuk Pimpinan Administrasi (Sekda): Jabatan Sekretaris Daerah yang kini diemban oleh Edy Widodo, SKM, M.Kes, tercatat telah berjalan dalam status non-definitif sejak tahun 2024.

Diawali sebagai Plh Sekda pada Juli 2024, sempat berstatus Plt, hingga dilantik menjadi Penjabat (Pj) Sekda pada Agustus 2025. Hingga memasuki akhir tahun 2026, posisi jenderal ASN ini tak kunjung didefinitifkan.

Sesuai koridor Pasal 14 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, seorang Pj, Plt, maupun Plh hanya mengantongi mandat terbatas.

Mereka dilarang keras mengambil keputusan atau tindakan strategis yang berdampak pada perubahan status hukum kepegawaian (seperti mutasi) serta alokasi anggaran penting.

“Ini adalah bentuk pengabaian asas kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Ketika Inspektorat yang harusnya mengawasi aturan justru ikut terjebak dalam lingkaran Plt menahun, dan Bappeda yang merencanakan daerah dipimpin pejabat tanpa wewenang penuh, maka roda pemerintahan Aceh Singkil bisa dikatakan sedang cacat hukum secara administratif,” tegas Hendra.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dituntut segera turun tangan memberikan sanksi ataupun asistensi tegas.

Pemkab Aceh Singkil harus dipaksa segera menggelar seleksi terbuka (lelang jabatan) demi mengisi seluruh posisi strategis tersebut dengan pejabat definitif sebelum kredibilitas daerah ini sepenuhnya runtuh.(***)

Popular Articles