ACEHSINGKIL,PRESISI.SBS – Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah senilai Rp 2,51 miliar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Singkil kini memasuki fase krusial.
Central Hukum & Keadilan (CHK) Aceh Singkil secara tegas mengingatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil agar tidak terkecoh oleh indikasi skenario “pasang badan” yang dirancang untuk melindungi “Master X”—aktor intelektual sekaligus penikmat utama aliran dana korupsi klaster dana bencana senilai Rp 1,77 miliar.
Saat ini, beredar informasi kuat mengenai adanya pihak ketiga dari lingkaran dekat Master X yang diduga sengaja dipasang sebagai tameng hukum. Pihak ketiga yang selama ini mendapat berbagai kemudahan di lingkungan Pemkab Aceh Singkil tersebut kabarnya telah diperiksa oleh penyidik Kejari.
Direktur CHK Aceh Singkil, Razaliardi Manik, membongkar siasat busuk yang diduga tengah dibangun.
Pihak ketiga ini disinyalir berperan sebagai makelar yang akan mengaku sebagai pelaksana tunggal kegiatan, termasuk mengklaim sepihak manipulasi legalitas CV Era Global Mandiri (CV EGM)—perusahaan konstruksi yang dipaksakan untuk pengadaan pakaian.
Skenario ini sengaja dirancang agar makelar tersebut dicap sebagai pelaku utama yang bertindak atas inisiatif pribadi. Tujuannya jelas: memutus rantai hukum agar Master X terhindar dari jeratan pidana.
Padahal, identitas makelar ini hanya dimanfaatkan saat mengurus administrasi di dinas dan melakukan transaksi keuangan di bank, sementara aliran dana utama diduga kuat telah disetor tunai kepada Master X.
“Bisa saja makelar atau penghubung inilah yang dijadikan bumper. Orang inilah yang wajah dan identitasnya terekam saat transaksi. Kami meminta Kejari Aceh Singkil sangat jeli dan jangan langsung puas dengan pengakuan sepihak dari tameng ini. Uang patungan dari tiga orang untuk pengembalian kerugian negara sebelumnya adalah bukti otentik adanya keterlibatan kolektif,” tegas Razaliardi Manik kepada wartawan, Kamis (29/10/2026).
CHK menekankan bahwa pembajakan akun e-katalog CV EGM dan pengondisian anggaran bencana senilai Rp 1,77 miliar—dengan temuan kerugian negara oleh BPK mencapai Rp 687,5 juta tidak mungkin berjalan mulus tanpa adanya pengaruh besar dari oknum pejabat eksternal kuat yang mengendalikan birokrasi dari luar Dinas Pendidikan.
“Jangan biarkan hukum hanya menyentuh pelaksana teknis atau makelar yang pasang badan. Kejaksaan memiliki instrumen hukum yang kuat untuk membongkar kejahatan kerah putih ini sampai ke akarnya. Publik Aceh Singkil akan terus mengawal kasus ini dan menunggu keberanian Kejari untuk menyeret Master X ke meja hijau tanpa pandang bulu,” pungkas Razaliardi. (***)



