ACEHSINGKIL,PRESISI.SBS – Komunitas Selamatkan Aceh Singkil (KSAS) memberikan raport merah dan menyematkan predikat tata kelola birokrasi paling buruk kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil.
Penilaian menohok ini didasari oleh mandeknya reformasi birokrasi akibat pembiaran belasan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) selama lebih dari enam bulan, serta posisi Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) yang menjabat hingga bertahun-tahun tanpa kepastian definitif.
Founder KSAS, Reyhan Abil, menegaskan bahwa kondisi birokrasi di Aceh Singkil saat ini sudah berada dalam fase “darurat stagnasi”. Dominasi pejabat sementara di kursi-kursi strategis dinilai telah melumpuhkan efektivitas pelayanan publik dan merusak sistem kaderisasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Bagaimana roda pemerintahan bisa berjalan optimal jika urusan krusial di tingkat dinas dipimpin oleh Plt yang ruang geraknya dibatasi aturan dan tidak bisa mengambil keputusan strategis? Ironisnya, kondisi ini dibiarkan berlarut-larut lebih dari enam bulan, bahkan ada yang bertahun-tahun. Ini adalah bukti nyata ketidakbecusan pimpinan daerah dalam menata birokrasi,” cetus Reyhan dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/10/2026).
KSAS juga menyoroti kejanggalan pada posisi Pj Sekda Aceh Singkil. Jabatan jenderal ASN yang seharusnya bersifat sementara tersebut justru terkesan ‘diabadikan’ hingga bertahun-tahun tanpa ada upaya serius untuk membuka seleksi terbuka atau menetapkan pejabat definitif.
Dampak Fatal “Birokrasi Plt” bagi Masyarakat Aceh Singkil:
• Pelayanan Publik Mandek: Pejabat Plt tidak memiliki kewenangan penuh (mutlak) dalam menentukan kebijakan anggaran dan eksekusi program birokrasi skala besar.
• Serapan Anggaran Rendah: Ketakutan Plt dalam mengambil keputusan berdampak langsung pada lambatnya realisasi APBK, yang berujung pada kerugian masyarakat karena pembangunan tersendat.
• Sistem Kaderisasi Hancur: Pembiaran posisi Plt menutup kesempatan bagi ASN berprestasi dan kompeten lainnya di Aceh Singkil untuk naik jabatan melalui jalur resmi (Open Bidding / Seleksi JPT).
Tuntutan Tegas KSAS:
1. Desak Evaluasi Total: Meminta Bupati Aceh Singkil segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kepala OPD yang berstatus Plt.
2. Buka Seleksi Terbuka (JPT): Mendesak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Kemendagri untuk segera membuka seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama guna mengisi kekosongan pejabat definitif.
3. Definitifkan Jabatan Sekda: Meminta kejelasan status hukum posisi Sekda agar fungsi koordinasi administrasi pemerintahan memiliki legalitas dan kekuatan eksekusi yang kuat.
“Jika kondisi birokrasi yang kropos ini terus dipertahankan, jangan harap Aceh Singkil bisa keluar dari lingkaran kemiskinan dan ketertinggalan. Kami menantang komitmen kepala daerah: benahi birokrasi ini sekarang secara transparan, atau akui saja bahwa Pemkab sengaja memelihara sistem yang rusak ini demi kepentingan politik tertentu,” pungkas Reyhan.(***)



