ACEHSINGKIL,PRESISI.SBS – Kasus dugaan konflik kepentingan (conflict of interest) mencuat dalam proses pengadaan atau pembelian lahan yang direncanakan untuk lokasi pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Aceh Singkil.
Menanggapi hal tersebut, Pendiri (Founder) Koalisi Sipil Aceh Singkil (KSAS) Budi Harjo menyatakan sikap tegas dan akan segera menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Langkah ini diambil setelah munculnya indikasi kuat bahwa lahan yang dipilih dan dibeli oleh pihak pengambil kebijakan ternyata merupakan tanah milik anak kandungnya sendiri.
Situasi ini dinilai mencederai asas transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang bersih serta bebas dari Praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Founder KSAS menegaskan bahwa tindakan membelanjakan anggaran daerah atau negara untuk membeli aset keluarga inti pejabat publik tanpa melalui proses yang objektif bertentangan secara nyata dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
”Kami melihat ada indikasi kuat terjadinya benturan kepentingan dalam pengadaan lahan Sekolah Rakyat ini. Secara hukum, tindakan ini menabrak aturan hukum positif kita. Oleh karena itu, dalam waktu dekat KSAS akan berangkat ke Jakarta dan menyerahkan surat resmi penolakan kepada KPK RI untuk memantau dan memeriksa proses pengadaan ini secara menyeluruh,” ujar Founder KSAS dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/10/2026).
KSAS membeberkan sejumlah landasan hukum kuat yang dilanggar dalam dugaan kasus pengadaan lahan ini:
• UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Pasal 42 ayat 1 & Pasal 43): Menegaskan pejabat pemerintahan yang memiliki konflik kepentingan (termasuk hubungan keluarga/kekerabatan) dilarang keras menetapkan keputusan atau tindakan. Jika dilanggar, keputusan tersebut demi hukum dinyatakan tidak sah.
• UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 76 ayat 1): Kepala daerah dilarang keras membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, atau golongan tertentu.
• UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN: Membeli tanah milik anak kandung menggunakan uang daerah masuk dalam kategori Nepotisme, yaitu perbuatan melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarga di atas kepentingan masyarakat.
• Perpres No. 16 Tahun 2018 (jo. Perpres No. 12 Tahun 2021) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Pasal 7 secara eksplisit mewajibkan seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan untuk menghindari dan mencegah pertentangan kepentingan (conflict of interest).
Selain menyerahkan surat ke lembaga antirasuah, KSAS meminta dengan tegas kepada seluruh pihak terkait di jajaran pemerintahan daerah agar tidak mengambil keputusan langsung atau melanjutkan sisa proses transaksi tersebut demi mencegah terjadinya potensi kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi termasuk dengan BPN yang mengeluarkan Sertifikat tanah.
”Kami mendesak agar proses pengadaan lahan ini dihentikan sementara atau dievaluasi total oleh tim independen. Pejabat yang bersangkutan harus menarik diri dari segala bentuk pengambilan keputusan karena objek tanah yang dibeli adalah milik anak kandungnya sendiri. Jangan sampai fasilitas pendidikan yang tujuannya mulia justru diawali dengan cara-cara yang menabrak etika publik dan aturan hukum, termasuk BPN yang harus hati-hati mengeluarkan produk hukum seperti Sertifikat tanah,” tambahnya.
KSAS berharap aparat penegak hukum dan instansi pengawas internal pemerintah (APIP) segera turun tangan melakukan audit investigatif terhadap penetapan harga, lokasi, dan prosedur penunjukan lahan Sekolah Rakyat tersebut agar anggaran daerah benar-benar digunakan untuk kemaslahatan masyarakat Aceh Singkil secara jujur dan transparan.(***)



