JAKARTA UTARA, Presisi.Sbs – Dugaan sengketa kepemilikan lahan seluas sekitar 1,3 hektare di Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, kembali menjadi sorotan,Pemuda Nusantara Berkeadilan mendesak Polda Metro Jaya mempercepat penanganan perkara sekaligus mengusut tuntas dugaan ketidaksesuaian dokumen pertanahan yang disebut berkaitan dengan sejumlah bidang tanah di lokasi tersebut.

Persoalan ini dinilai membutuhkan penyelidikan menyeluruh karena terdapat klaim kepemilikan berdasarkan girik, surat keterangan hibah, sertifikat hak atas tanah, serta dokumen perpajakan yang menurut keterangan pihak terkait perlu diperiksa dan dicocokkan secara resmi.
Salah satu klaim kepemilikan yang disampaikan berkaitan dengan Sanwani, yang disebut memperoleh tanah dari ayah kandungnya, Abdul Halim, berdasarkan surat keterangan hibah yang diklaim turut didukung saksi keluarga, Pihak terkait juga menyebut adanya dokumen girik, surat pernyataan tidak sengketa, serta riwayat pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Namun, seluruh dokumen tersebut perlu diverifikasi oleh instansi berwenang untuk memastikan riwayat hak, batas bidang, serta kesesuaiannya dengan data pertanahan yang tercatat.
Delapan Bidang Tanah, Dokumen Berbeda Jadi Pertanyaan,Menurut keterangan pihak yang menyoroti perkara ini, terdapat sekitar delapan bidang tanah dengan dokumen girik berbeda dalam satu hamparan, Sejumlah bidang lainnya disebut telah memiliki sertifikat atas nama beberapa pihak, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul hak, riwayat penguasaan, serta kemungkinan tumpang tindih data.
Nama Medan Manalu, Liliana Setiawan, serta pihak yang disebut sebagai ahli waris Gustan Ramli turut disinggung dalam klaim terkait kepemilikan sejumlah bidang tanah tersebut.
Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah apakah setiap sertifikat memiliki alas hak yang sah, surat ukur yang sesuai, serta riwayat pendaftaran yang dapat ditelusuri hingga dokumen awal.
Kantor Pertanahan dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) diminta membuka serta mencocokkan dokumen yang relevan kepada penyidik sesuai prosedur hukum.
Pemeriksaan perlu mencakup buku tanah, surat ukur atau gambar situasi, riwayat penerbitan sertifikat, identitas pemegang hak, serta dokumen pendukung lainnya,Jika ditemukan ketidaksesuaian, penyebabnya harus dijelaskan berdasarkan bukti, bukan dugaan.
Bengkel Mobil Mewah Ikut Disorot
Di lokasi yang menjadi perhatian, terdapat bengkel mobil mewah yang disebut menggunakan nama PT New Apollo, Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada pihak penyorot perkara, usaha tersebut dikaitkan dengan seseorang bernama Imam.
Muncul pula informasi dari warga mengenai dugaan hubungan sewa-menyewa dengan Liliana Setiawan,Informasi ini masih perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang disebutkan.
Pihak terkait meminta kelurahan, kecamatan, serta instansi perpajakan memeriksa status penguasaan lahan, identitas badan usaha, dasar penggunaan tanah, dan kesesuaian data objek pajaknya.
Kepemilikan atau penggunaan lahan tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan keberadaan bangunan, papan nama usaha, ataupun keterangan warga. Seluruhnya perlu diuji dengan dokumen dan keterangan resmi.
Putusan Pengadilan dan Risalah Lelang Perlu Diperjelas
Pemuda Nusantara Berkeadilan juga meminta penjelasan mengenai perkara-perkara yang disebut pernah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Jika terdapat putusan pengadilan yang dijadikan dasar klaim kepemilikan, salinan putusan dan pertimbangan hukumnya perlu diperiksa,Harus dipastikan siapa para pihak, apa objek sengketanya, bukti apa yang diajukan, serta apakah putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Apabila terdapat klaim perolehan tanah melalui lelang, dokumen risalah lelang dan berkas pendukungnya juga perlu diverifikasi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atau instansi yang berwenang.
Langkah tersebut penting agar tidak terjadi pencampuradukan antara klaim kepemilikan, penguasaan fisik, putusan pengadilan, dan proses perolehan hak atas tanah.
Polda Metro Jaya Didesak Mempercepat Penanganan
Pihak Pemuda Nusantara Berkeadilan menyatakan perkara ini telah dilaporkan melalui sejumlah laporan polisi dan mengaku menunggu perkembangan penanganan selama beberapa bulan.
Mereka mendesak penyidik Polda Metro Jaya memeriksa seluruh pihak yang relevan, termasuk pemegang dokumen, saksi keluarga, pihak yang menguasai bidang tanah, pihak yang namanya tercantum dalam dokumen, serta pejabat yang berwenang apabila ditemukan dasar hukum untuk pemeriksaan.
Pemeriksaan juga diharapkan menjangkau riwayat penerbitan dokumen pertanahan dan administrasi perpajakan pada bidang-bidang yang dipersoalkan.
Terkait dugaan pemalsuan dokumen maupun dugaan memasuki pekarangan tanpa hak, penetapan pasal dan peningkatan status perkara harus didasarkan pada hasil penyelidikan, alat bukti yang sah, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, desakan agar perkara segera ditingkatkan ke tahap penyidikan perlu dijawab melalui penjelasan resmi mengenai status setiap laporan, hasil pemeriksaan, dan langkah hukum berikutnya.
Kelurahan, Kecamatan, dan Instansi Pajak Diminta Buka Data
Selain kepolisian dan BPN, pihak penyorot perkara meminta Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, serta instansi pengelola pajak daerah memeriksa data administrasi yang berkaitan dengan bidang-bidang tersebut.
Hal yang perlu diklarifikasi meliputi riwayat surat keterangan tidak sengketa, data objek pajak, Nomor Objek Pajak (NOP), pembayaran PBB, serta kesesuaian identitas wajib pajak dengan lokasi dan bidang tanah yang dipersoalkan.
Data perpajakan memang dapat membantu penelusuran riwayat administrasi, tetapi pembayaran PBB sendiri tidak otomatis membuktikan kepemilikan tanah.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran administrasi atau tindak pidana, penanganannya harus diserahkan kepada instansi yang memiliki kewenangan sesuai hasil pemeriksaan.

Transparansi Jadi Kunci
Pemuda Nusantara Berkeadilan menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh kejelasan mengenai penanganan laporan dan proses administrasi yang berkaitan dengan sengketa tersebut, sepanjang sesuai ketentuan keterbukaan informasi dan tidak mengganggu penyidikan.
Hingga informasi dan dokumen yang disebutkan dalam klaim tersebut diverifikasi, dugaan pemalsuan, ketidaksesuaian sertifikat, maupun penyalahgunaan kewenangan belum dapat dinyatakan terbukti.
Pihak-pihak yang namanya disebut, termasuk BPN, kepolisian, pemerintah daerah, pemegang sertifikat, dan pengelola usaha di lokasi, perlu diberi kesempatan menyampaikan klarifikasi resmi.
Pertanyaan utamanya kini jelas: apakah seluruh dokumen delapan bidang tanah tersebut memiliki riwayat hak yang sah dan saling sesuai?
Jawabannya harus dibuka melalui pemeriksaan dokumen, penelusuran riwayat tanah, serta proses hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat menunggu kepastian, bukan sekadar saling klaim.



