spot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Komitmen Penuh Wali Kota HRB: Ajak Semua Pihak Bersama-sama Tuntaskan Utang Daerah

SUBULUSSALAM,PRESISI.SBS – Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran kurang bayar Alokasi Dana Kampong (ADK/ADD) Tahun Anggaran (TA) 2024, termasuk tunggakan honorarium perangkat kampong.

Penyelesaian kewajiban keuangan ini dilakukan secara bertahap dan proporsional dengan target mewujudkan kondisi keuangan daerah yang sehat atau zero defisit pada tahun 2027.

Ketua Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) Subulussalam, Asrul Ashani, menjelaskan bahwa pada APBK Perubahan TA 2026, Pemko Subulussalam telah memplot anggaran sekitar Rp60 miliar khusus untuk pembayaran utang daerah.

Langkah konkret ini merupakan wujud nyata perhatian serius Wali Kota Subulussalam, H. Rasyid Bancin (HRB), dalam membenahi persoalan keuangan yang diwariskan dari periode sebelumnya.

“Pembayaran utang ini tentu tidak semudah membalikkan telapak tangan dan menjadi tantangan fiskal bagi daerah. Namun, alokasi Rp60 miliar ini membuktikan bahwa pemerintah mulai melakukan pembenahan terstruktur terhadap persoalan keuangan yang menumpuk,” ujar Asrul.

Prioritas Anggaran yang Proporsional dan Akuntabel

Terkait realisasi pembayaran kurang bayar ADK TA 2024 yang baru dapat dipenuhi selama satu bulan pada tahun ini, Asrul mengungkapkan bahwa Pemko harus membagi ruang fiskal dengan kewajiban mendesak lainnya.

Pembayaran utang tersebut sebelumnya tidak dimasukkan ke dalam struktur APBK oleh tim anggaran periode lalu, sehingga pemerintah saat ini harus melakukan penyesuaian besar.

Kepala BAPPEDA Kota Subulussalam menambahkan, alokasi anggaran belanja daerah harus diselaraskan secara ketat dengan dokumen perencanaan (P-RKPD dan P-APBK) demi menjaga kredibilitas keuangan daerah.

Selain untuk ADK, belanja prioritas dipetakan secara adil untuk menyelesaikan kewajiban multidimensi yang juga tertunda, antara lain:

• Pajak Penerangan Jalan Umum (PJU): Pelunasan tunggakan yang menumpuk sejak tahun 2024.

• Tenaga Kesehatan (Nakes): Pemenuhan sisa 6 bulan honorarium dari APBK murni, sehingga kini genap terbayar penuh 12 bulan pada APBK Perubahan.

• PPPK Paruh Waktu: Pengalokasian anggaran untuk jaminan hak kerja bagi pegawai paruh waktu.

• Pihak Ketiga: Pembayaran tagihan rekanan/pihak ketiga yang telah menunggu selama beberapa tahun.

“BAPPEDA bertugas memastikan ruang anggarannya tersedia di P-APBK 2026. Saat ini, dokumen tersebut sudah berada di Provinsi Aceh untuk dievaluasi oleh BPKA. Kami terus berkoordinasi agar proses pembayaran berjalan lancar tanpa celah yang berbenturan dengan aturan hukum,” tegas Kepala BAPPEDA.

Mengedepankan Komunikasi dan Sinergi Pemerintah Kampong

Merespons aspirasi dan kekecewaan yang disampaikan oleh Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kota Subulussalam, Zulpan, mengenai kuantitas bulan pembayaran tunggakan, TAPK mengajak seluruh elemen kepala kampong dan perangkat desa untuk menyikapi kondisi ini secara konstruktif.

Pemko Subulussalam memastikan tidak ada niat untuk mengabaikan hak perangkat desa, melainkan mengatur ritme keuangan agar seluruh sektor pelayanan publik di Subulussalam tetap berjalan stabil.

Proses eksekusi pembayaran akan langsung ditangani oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) segera setelah dokumen administrasi selesai dievaluasi provinsi dan diverifikasi lengkap sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kami memohon dukungan, kesabaran, dan pemahaman dari seluruh pengurus APDESI serta perangkat kampong. Mari kita kawal bersama tata kelola keuangan yang transparan ini agar seluruh kewajiban pemerintah dapat dituntaskan secara adil dan akurat,” tutup Asrul.(***)

Popular Articles