ACEHSINGKIL,PRESISI.SBS– Lembaga Pengurus Solidaritas Masyarakat Aceh Singkil (SOMASI) secara resmi meminta Bupati Aceh Singkil untuk segera membentuk Tim Bersama (TB) guna melakukan peninjauan ulang terhadap keberadaan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Aceh Singkil.
Langkah tegas ini dinilai mendesak demi menyelesaikan berbagai konflik agraria yang melibatkan kelompok tani dan masyarakat adat setempat.
Direktur Eksekutif SOMASI, Hambalisyah Sinaga, menyatakan bahwa desakan ini merupakan tindak lanjut nyata atas Surat Gubernur Aceh Nomor: 500.8/9625 perihal Pemberitahuan Peninjauan Lapangan yang ditujukan kepada para Bupati/Walikota se-Aceh.
“Pemerintah Aceh melalui Gubernur telah memberikan ruang dan kesempatan bagi Pemerintah Daerah Aceh Singkil untuk menertibkan serta meninjau ulang HGU. Ini saatnya Pemkab Aceh Singkil memastikan seluruh perusahaan menjalankan kewajiban yang telah diamanatkan oleh undang-undang dan peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Hambalisyah.
Tuntutan Ketegasan Realisasi Kebun Plasma
SOMASI juga meminta Bupati Aceh Singkil untuk bersikap lebih tegas terhadap pihak perusahaan yang mengabaikan kewajiban memfasilitasi pembangunan Kebun Plasma (kebun masyarakat sekitar) sebesar 20% dari luas areal HGU. Hambalisyah menekankan bahwa aturan ini telah mengikat secara hukum dalam sejumlah regulasi, antara lain:
• Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
• Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian
• Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar
• Surat Edaran Menteri ATR/BPN Nomor 11/SE-HK.02.02/VIII/2020.
“Perusahaan yang memegang izin HGU namun tidak membangun kebun plasma secara nyata telah melanggar aturan hukum nasional. Kami tidak akan tinggal diam melihat hak-hak masyarakat dikebiri,” tegas Hambalisyah.
Masyarakat Aceh Singkil kini juga memegang teguh pernyataan tegas dari Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, yang disampaikan langsung di sela-sela pelantikan Bupati Aceh Singkil. Dalam arahannya, Gubernur menyampaikan pesan menyejukkan sekaligus tegas kepada warga: “Tidak usah ribut dan berkelahi, biarkan meter yang berbicara.” Kalimat ini menjadi dasar kuat bagi SOMASI untuk mendorong pengukuran ulang dan evaluasi batas wilayah HGU secara objektif di lapangan.
Rekomendasi Perusahaan untuk Ditinjau Ulang
Sebagai bentuk komitmen, SOMASI melampirkan 11 nama perusahaan dan koperasi di wilayah Aceh Singkil yang direkomendasikan secara prioritas untuk segera diaudit dan ditinjau ulang izin HGU-nya oleh Tim Bersama:
1. PT Delima Makmur
2. PT Socfindo
3. PT Nafasindo
4. PT Astra
5. PT Dalanta Anugrah Persada
6. PT Runding Persada
7. PT Olaga Prima
8. PT GSS
9. PT NDH
10. PT Lasiama Bersaudara (KKS Group)
11. Koperasi Indomora.
SOMASI berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil segera merespons tuntutan ini demi terciptanya keadilan sosial, kepastian hukum, dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat serta kelompok tani di Aceh Singkil.(***)



