Banyuwangi – Komunitas Info Warga Banyuwangi (IWB) memberikan kesempatan kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk menindaklanjuti keluhan pedagang pasar sebelum kembali menggelar aksi penyampaian aspirasi pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Sebelumnya, aksi yang dijadwalkan pada 14 Oktober 2026 diputuskan untuk ditunda setelah audiensi bersama Pemkab Banyuwangi pada Senin, 5 Oktober 2026, di Lounge Pemkab Banyuwangi berlangsung kondusif.
Keputusan penundaan tersebut dituangkan dalam surat pemberitahuan Nomor 128/IWB/X/2026 tertanggal 9 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Kapolresta Banyuwangi dan Bupati Banyuwangi melalui Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskopumdag).
Langkah IWB ini menjadi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk membuktikan bahwa aspirasi pedagang tidak berhenti pada meja audiensi. Tindak lanjut yang jelas diperlukan agar berbagai keluhan yang disampaikan mendapatkan penyelesaian.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Yudi Kristianto, mengatakan bahwa penundaan dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap ruang dialog yang telah diberikan pemerintah daerah.
“Kami menghormati audiensi yang sudah berlangsung dengan baik. Ada komitmen untuk menindaklanjuti dan mengkaji kembali keluhan pedagang. Karena itu, kami memberikan kesempatan kepada Pemkab untuk merealisasikan komitmen tersebut,” ujar Yudi.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa IWB tidak akan mengabaikan aspirasi pedagang yang telah disampaikan. Menurutnya, langkah dialog perlu diikuti tindakan nyata agar kepercayaan masyarakat terhadap proses penyelesaian persoalan tetap terjaga.
“Penundaan bukan berarti persoalan selesai. Kami masih menunggu kepastian dan tindak lanjut dari pemerintah. Jika belum ada perkembangan konkret, kami tetap menjadwalkan aksi pada 21 Oktober. Kami akan menyampaikan aspirasi secara damai dan tertib,” tegasnya.
Ketua IWB Budi Widapto Arbain, yang akrab disapa Abi Arbain, menegaskan bahwa organisasinya mengedepankan dialog, tetapi tetap berkomitmen mengawal kepentingan masyarakat.
Menurut Abi, komitmen yang disampaikan dalam audiensi perlu ditindaklanjuti secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, pedagang memperoleh kejelasan mengenai penanganan keluhan yang selama ini mereka sampaikan.
“Ketika pemerintah membuka ruang dialog, tentu kami menghormatinya. Namun, harapan kami bukan sekadar audiensi, melainkan adanya solusi konkret terhadap persoalan pedagang,” kata Abi.
Ia menambahkan, apabila aksi tetap dilaksanakan pada 21 Oktober mendatang, IWB berencana menggelar nonton bareng video yang berisi pernyataan sejumlah pedagang mengenai keluhan mereka, termasuk dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan pasar.
“Kami ingin masyarakat mengetahui apa yang disampaikan para pedagang. Persoalan ini perlu dilihat secara terbuka dan objektif, kemudian diklarifikasi kepada pihak-pihak terkait agar duduk perkaranya menjadi jelas,” ujarnya.
IWB berharap Pemkab Banyuwangi melalui Diskopumdag segera memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut hasil audiensi. Bagi organisasi tersebut, kesempatan yang diberikan hingga 21 Oktober harus menjadi momentum untuk menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan keluhan pedagang.
Hingga tindak lanjut tersebut jelas, IWB menyatakan akan terus mengawal aspirasi yang disampaikan masyarakat. Rencana aksi pun tetap terbuka untuk dilaksanakan apabila belum ada perkembangan yang dinilai memadai.
Kini, perhatian tertuju pada langkah pemerintah daerah dalam merespons persoalan tersebut. Apakah komitmen dalam audiensi akan berujung pada solusi konkret atau IWB tetap turun menyampaikan aspirasi pada 21 Oktober mendatang, perkembangannya masih ditunggu. (Tim/Sp)



