spot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Warga Karangdoro Keluhkan Pengurusan SPM Dipersulit, Desa Sebut Telat Deadline RS

Banyuwangi, presisi.sbs – Seorang warga Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari, berinisial SP, mengeluhkan pelayanan pengurusan Surat Pernyataan Miskin (SPM) untuk jaminan kesehatan. Padahal warga tersebut sudah mendapatkan surat keterangan dari RSUD Genteng, namun saat proses di Kantor Desa Karangdoro justru dinilai dipersulit.

SP mengaku mendapatkan jawaban dari operator desa bahwa pengajuan SPM “tidak di ACC oleh Dinsos” tanpa disertai bukti keterangan resmi penolakan dari Dinas Sosial.

Kekecewaan SP memuncak setelah terjadi percakapan via WhatsApp dengan operator desa. Dalam chat tersebut, operator beralasan penolakan terjadi karena melebihi deadline waktu yang ditentukan rumah sakit.

Berdasarkan kutipan percakapan yang diterima redaksi, operator desa mengatakan:

“Pagi, mohon maaf untuk pengajuan SPM tidak di acc oleh dinsos,” tulis operator desa.

Mengetahui pernyataan tersebut, warga meminta foto atau bukti keterangan dari Dinsos bahwa pengajuan SPM tidak di ACC. Namun pihak operator desa justru memberikan jawaban sepihak dan memutuskan bahwa waktunya terlambat dari RS tanpa koordinasi langsung ke pihak rumah sakit, serta tidak memberikan solusi agar warga segera mendapatkan SPM.

“Jika pasien sudah rawat inap, pengajuan SPM ada batas waktu dari RS biasanya 3 hari jam kerja sejak pasien rawat inap,” jawab operator desa.

Warga SP menyebut alasan keterlambatan tersebut tidak dibenarkan, karena pihak RSUD Genteng sendiri yang menghubunginya via WA untuk segera mengurus SPM.

Sementara pihak desa menyebut berkas lengkap baru diterima Kamis sore dan baru di-upload Jumat pagi setelah dilengkapi tanda tangan Kades dan Camat.

“Kalo deadline-nya Rabu, dan berkas bisa lengkap 100% dikirim Jumat kan melebihi batas yang ditentukan rumah sakit, hasilnya Dinsos tidak ACC,” jelas operator.

Operator juga menegaskan bahwa desa hanya sebagai operator yang meng-online-kan berkas melalui aplikasi TKPK, bukan pihak yang memutuskan ACC atau tidaknya.

“Nggeh mboten, kan sampun disanjangi kale sekdes, namung operator yang meng online kan, bukan yg memutuskan. Yang ngasih batas waktu RS mas bukan desa,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, warga mempertanyakan transparansi penolakan. Warga SP diminta oleh pihak Dinsos untuk menanyakan alasan penolakan, namun dari desa tidak dapat menunjukkan faktor penolakan atau bukti surat resmi dari aplikasi Dinsos.

“Cobi tanglet teng orang Dinsos yang njenengan WA wau, apakah bisa diajukan ulang SPM nya, jika bisa monggo nanti kami bantu mengupload ulang,” ujar operator.

Hingga berita ini diturunkan, warga masih menunggu kejelasan dan meminta agar Pemerintah Desa Karangdoro memberikan bukti tertulis resmi dari Dinas Sosial terkait alasan penolakan SPM tersebut, bukan hanya jawaban lisan.

Warga berharap Dinas Sosial Kabupaten Banyuwangi dan pihak RSUD Genteng dapat memberikan kejelasan SOP terkait batas waktu pengajuan SPM, agar warga miskin yang sedang dalam kondisi darurat rawat inap tidak menjadi korban keterlambatan administrasi.

Redaksi masih berupaya mengkonfirmasi pihak Dinsos Banyuwangi dan RSUD Genteng terkait SOP 3 hari jam kerja tersebut. (S)

Popular Articles