ACEHSINGKIL,PRESISI.SBS— Komunitas Selamatkan Aceh Singkil secara resmi mempertanyakan keberadaan dan ketegasan aparat penegak hukum serta pihak berwenang dalam menyikapi dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.
Sorotan tajam ini dilayangkan menyusul kebijakan kontroversial Bupati Aceh Singkil yang membeli lahan milik anak kandungnya sendiri untuk kepentingan pengadaan program Sekolah Rakyat.
Langkah pengadaan tanah tersebut dinilai sarat akan konflik kepentingan (conflict of interest) dan kuat dugaan mengindikasikan tindak pidana korupsi (tipikor). Kebijakan ini mencederai prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Ini tidak dapat dibiarkan begitu saja,
conflict of interest begitu kental sekali, apa kita harus diam, ini soal uang rakyat yang digunakan,” ucap Harjo selaku salah satu Founder KSAS. Sabtu 03/10/2026.
Harjo menambahkan, dirinya akan menyampaikan persoalan ini secara surat dan langsung ke KPK RI, bahwa kondisi negeri betuah Syekh Abdurrauf As-singkily sedang dalam keadaan tidak baik-baik saja.
Budi Harjo menyebut, Komunitas Selamatkan Aceh Singkil akan menyampaikan beberapa poin krusial terkait persoalan ini:
• Konflik Kepentingan Nyata:
Pembelian aset atau lahan dari keluarga inti pejabat publik (anak kandung) secara etika birokrasi dan hukum administrasi negara merupakan pelanggaran nyata terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
• Indikasi Kerugian Negara:
Proses penentuan harga, kelayakan lokasi, serta prosedur pengadaan tanah diduga kuat tidak transparan dan berpotensi merugikan keuangan daerah demi keuntungan pribadi atau golongan.
• Pertanyaan Publik:
Di mana peran penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, maupun Inspektorat, dalam mengawasi dan menindaklanjuti transaksi anggaran daerah yang secara terang-terangan melanggar kepatutan hukum ini?
Oleh karena itu, Komunitas Selamatkan Aceh Singkil mendesak lembaga penegak hukum tingkat regional maupun nasional untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh serta memeriksa pihak-pihak terkait tanpa pandang bulu.(***)



