TANGERANG, Presisi.Sbs – Upaya memperkuat kepastian hukum dan mengamankan aset negara terus dipacu di Provinsi Banten, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Banten bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menyerahkan 36 sertipikat Barang Milik Negara (BMN) untuk wilayah Tangerang Raya, dengan nilai ekonomi aset mencapai Rp884,15 miliar.
Penyerahan sertipikat berlangsung di Kantor KPKNL Tangerang II, Kota Tangerang, Kamis (8/10/2026), Aset yang disertipikasi meliputi gedung, lahan jalan nasional, hingga jalan tol yang memiliki nilai strategis bagi kepentingan publik dan pembangunan nasional.
Langkah ini bukan sekadar penyelesaian administrasi pertanahan,Sertipikasi menjadi instrumen penting untuk memperjelas status hukum, melindungi aset negara, sekaligus membuka peluang pemanfaatan kekayaan negara secara lebih optimal.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menegaskan bahwa sertipikasi tanah milik negara merupakan kewajiban yang tidak boleh diabaikan,
“Sertipikat is a must. Sertipikat wajib,Tidak boleh kita tidak lakukan,” tegas Harison.
Menurutnya, kepastian hukum atas tanah mempunyai dampak langsung terhadap penguatan ekonomi daerah maupun nasional,Karena itu seluruh kantor pertanahan di wilayah Tangerang Raya diminta bergerak cepat mengidentifikasi persoalan teknis, mulai dari penegasan batas tanah, potensi tumpang tindih, hingga pembenahan kualitas data pertanahan.
Pemetaan persoalan tersebut dinilai penting agar proses sertipikasi tidak berhenti pada penerbitan dokumen, tetapi benar-benar memberikan perlindungan hukum terhadap aset negara.
36 Sertipikat untuk Tiga Wilayah Tangerang Raya,Dari total sertipikat yang diserahkan, sebanyak 18 sertipikat berada di Kota Tangerang, 10 sertipikat di Kota Tangerang Selatan, dan delapan sertipikat di Kabupaten Tangerang.
Kepala KPKNL Tangerang II, Desak Putu Jeny, menjelaskan bahwa percepatan sertipikasi BMN membutuhkan kerja sama lintas instansi. Pemerintah, BPN, pemerintah daerah, serta satuan kerja pengguna dan pengelola aset harus bergerak bersama untuk memastikan legalitas tanah negara.
Ia menyebutkan, penyelesaian sertipikasi yang dilaporkan telah mencapai 52 dari 53 bidang, sementara sejumlah bidang lainnya masih memerlukan pendalaman administrasi dan aspek legalitas,“Proses ini bukan merupakan hasil kerja satu organisasi saja, melainkan hasil kolaborasi antara pemerintah, BPN, pemerintah daerah, dan seluruh pihak terkait, termasuk satuan kerja selaku pengguna atau pengelola aset,” ujar Jeny.
Adapun target sertipikasi BMN Provinsi Banten pada 2026 ditetapkan sebanyak 74 bidang, Capaian yang dilaporkan berada pada kisaran 75–80 persen.
Data Digital Jadi Kunci Pengamanan Aset
Sementara itu, Kepala Kanwil DJKN Provinsi Banten, Kusuma Santi Wahyuningsih, menyampaikan bahwa 36 sertipikat yang diserahkan di Tangerang Raya merupakan bagian dari total 47 sertipikat BMN yang diterbitkan melalui program percepatan sertipikasi tahun 2026.
Menurut Santi, pengamanan aset negara juga harus didukung pembaruan dan validasi data secara berkelanjutan, Seluruh satuan kerja kementerian dan lembaga diminta melengkapi data aset tanah melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN), khususnya modul Master Asset.
Data tersebut selanjutnya terhubung dengan ekosistem digital Kementerian ATR/BPN, termasuk Geoportal ATLAS, Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP), serta BHUMI ATR/BPN.
Integrasi ini memungkinkan data aset dicocokkan dengan informasi pertanahan, diperiksa status hukumnya, dan divisualisasikan secara spasial, Informasi yang tersedia juga dapat dimanfaatkan melalui aplikasi Sentuh Tanahku,“Dengan proses yang masih berjalan, tentunya kita akan terus mengupayakan bersama agar bidang-bidang tanah tersebut dapat diselesaikan sertipikasinya,” ujar Santi.
Jangan Biarkan Aset Negara Tanpa Kepastian Hukum,Percepatan sertipikasi BMN menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola kekayaan negara yang tertib, transparan, dan akuntabel, Tanpa kejelasan status hukum serta data yang valid, aset negara berpotensi menghadapi persoalan administrasi maupun sengketa pertanahan.
Karena itu, kolaborasi BPN dan DJKN di Banten diharapkan tidak hanya mengejar target kuantitatif, tetapi juga memastikan setiap bidang tanah negara memiliki data yang akurat, batas yang jelas, dan status hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebelumnya, penyerahan sertipikat BMN juga dilaksanakan dalam rangkaian peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) pada 24 September 2026 di Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.
Kegiatan di Tangerang Raya tersebut turut dihadiri Plt. Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Banten Encep Mulya Nakhrowi, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi, S.SiT.,M.H., serta perwakilan kantor pertanahan se-Tangerang Raya.
Dengan nilai ekonomi aset mencapai Rp884,15 miliar, percepatan sertipikasi ini menjadi pengingat bahwa menjaga kekayaan negara harus dimulai dari kepastian hukum atas setiap jengkal tanah yang dimiliki negara.



