ACEHSINGKIL,PRESISI.SBS — Penyaluran bantuan daging meugang untuk korban banjir dari Presiden RI senilai Rp1 Miliar di Kabupaten Aceh Singkil kian menuai sorotan tajam.
Selain tidak menerangkan rincian berat volume daging yang diterima warga, Laporan Hasil Reviu (LHR) Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil juga mengungkap adanya ketidaksesuaian fatal pada jumlah penerima manfaat, di mana angka hasil reviu membengkak hingga 11.764 Kepala Keluarga (KK), berbanding terbalik dengan data riil korban terdampak banjir yang hanya berada di angka 10.652 KK.
Adanya selisih atau surplus mencapai 1.112 KK dalam laporan pengawasan internal tersebut memicu tanda tanya besar mengenai akuntabilitas tata kelola dana darurat kemanusiaan ini.
Ketiadaan parameter kuantitas berat daging per paket yang dikombinasikan dengan penggelembungan data penerima dinilai memperbesar risiko terjadinya potensi kerugian negara akibat penyaluran fiktif atau mark-down volume fisik di lapangan.
Persoalan ini memperpanjang rentetan masalah dalam eksekusi bantuan menyambut Ramadan 1447 Hijriah tersebut.
Sebelumnya, publik sempat dihebohkan oleh keluhan masyarakat di beberapa titik, seperti Dusun 3 Desa Kampung Baru, Kecamatan Singkil Utara, yang mendapati paket daging bantuan dalam kondisi rusak dan tidak layak konsumsi.
Founder Komunitas Selamatkan Aceh Singkil, Hendra Pohan, mendesak penegak hukum dan instansi terkait untuk segera turun tangan.
“Ini bukan sekadar kelalaian administrasi biasa. Bagaimana mungkin data korban banjir yang riil berjumlah 10.652 KK, bisa berubah menjadi 11.764 KK dalam dokumen reviu tanpa kejelasan berat per paketnya? Selisih 1.112 KK ini wajib dipertanggungjawabkan agar tidak menjadi celah korupsi bantuan kebencanaan,” tegas Hendra.
Atas temuan dokumen ini, sejumlah praktisi hukum dan pengawas mendesak Inspektorat Aceh Singkil segera melakukan reviu perbaikan menyeluruh (korektif).
Pihak APIP dituntut melakukan uji petik (sampling verification) dan rekonsiliasi data by name, by address berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang sah dari desa-desa terdampak di wilayah Kecamatan Singkil dan Singkil Utara guna mencegah kasus ini bergulir menjadi ranah hukum pidana korupsi.(***)



