BANYUWANGI, http://presisi.sbs – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Balawangi mendorong peningkatan kesadaran hukum masyarakat melalui Pendidikan dan Pelatihan Paralegal.
Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat kapasitas pendamping masyarakat sekaligus memperluas akses terhadap informasi dan layanan bantuan hukum.
Perwakilan LBH Balawangi selaku pihak pelaksana menyampaikan bahwa pelatihan ini tidak hanya berorientasi pada penambahan pengetahuan, tetapi juga menekankan pentingnya etika, tanggung jawab, dan pemahaman terhadap batas kewenangan paralegal.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap para peserta tidak hanya memperoleh pengetahuan dasar tentang hukum, tetapi juga memahami peran, fungsi, serta batas kewenangan seorang paralegal. Kompetensi tersebut penting agar pendampingan kepada masyarakat dapat dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Muhlisin, Jumat (9/10/2026).
Pelatihan tersebut menjadi upaya untuk membekali calon paralegal dengan pengetahuan dasar hukum, pemahaman mengenai hak dan kewajiban masyarakat, serta kemampuan mengenali persoalan hukum yang kerap muncul di lingkungan sosial.
Ketua Umum Balawangi, Rizal Azizi, menekankan bahwa Pendidikan dan Pelatihan Paralegal harus menjadi bagian dari upaya membangun kepedulian masyarakat terhadap persoalan hukum, bukan sekadar kegiatan untuk mendapatkan sertifikat.
“Calon peserta harus memiliki kesungguhan untuk mengikuti seluruh tahapan pelatihan, mempunyai kepedulian terhadap persoalan hukum di lingkungan masyarakat, serta bersedia mematuhi etika dan ketentuan yang berlaku. Kami berharap peserta yang mengikuti kegiatan ini nantinya dapat berkontribusi dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat,”terangnya.
Menurutnya, kualitas calon paralegal tidak hanya ditentukan oleh pengetahuan yang diperoleh selama pelatihan, tetapi juga oleh integritas, kedisiplinan, dan kemauan untuk membantu masyarakat sesuai koridor hukum.
Terkait persyaratan calon peserta, ketentuan administratif dan teknis harus mengikuti pengumuman resmi penyelenggara. Kejelasan persyaratan dinilai penting agar calon peserta memperoleh informasi yang benar sejak awal dan proses penerimaan dapat berjalan secara transparan.
LBH Balawangi juga mengingatkan bahwa sertifikat pelatihan paralegal tidak serta-merta memberikan kewenangan yang sama dengan advokat. Pelaksanaan peran paralegal harus tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan mengenai pemberian bantuan hukum dan pendampingan kepada masyarakat.
Melalui kegiatan tersebut, LBH Balawangi berharap lahir pendamping masyarakat yang memiliki pemahaman hukum memadai, menjunjung tinggi etika, serta mampu berkontribusi dalam meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan masing-masing. (Sp)



