spot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Overstay, WNA Timor Leste Dideportasi dari Semarang

SEMARANG, Presisi.Sbs — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang mendeportasi seorang warga negara Timor Leste berinisial TFA (22) setelah terbukti tinggal di wilayah Indonesia melebihi masa berlaku Izin Tinggal Terbatas (Itas).

TFA diketahui tetap berada di Indonesia setelah Itas yang dimilikinya berakhir pada 6 April 2026, Berdasarkan pemeriksaan keimigrasian, yang bersangkutan mengakui tidak melakukan perpanjangan izin tinggal setelah masa berlaku dokumen tersebut berakhir.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Haryono Susilo, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap TFA dilakukan pada 31 Juli 2026,Petugas kemudian melakukan pendalaman terhadap dokumen perjalanan, status izin tinggal, serta keterangan yang disampaikan oleh yang bersangkutan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan TFA melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Ketentuan tersebut mengatur tindakan administratif terhadap Orang Asing yang izin tinggalnya telah berakhir dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari.

Atas pelanggaran tersebut, TFA dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,Proses deportasi dimulai pada 7 Agustus 2026, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Semarang mengawal TFA dari Semarang menuju Bali melalui penerbangan dari Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Setibanya di Bali, petugas Imigrasi Semarang berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Ngurah Rai untuk menyelesaikan seluruh administrasi dan pemeriksaan keimigrasian sebelum keberangkatan.

Pada 8 Agustus 2026, seluruh proses tersebut dinyatakan selesai,TFA kemudian diberangkatkan menuju Dili, Timor Leste, pada pukul 09.00 WITA.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Ari Widodo, A.Md.Im., S.IP., M.Si., menegaskan bahwa setiap Orang Asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan izin tinggal yang berlaku,“Setiap Orang Asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan izin tinggal yang dimilikinya, Berdasarkan hasil pemeriksaan, terhadap yang bersangkutan direkomendasikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”Penindakan terhadap TFA menjadi bagian dari fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian terhadap keberadaan serta aktivitas Orang Asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang.

Imigrasi Semarang juga mengingatkan seluruh Orang Asing agar tidak mengabaikan masa berlaku izin tinggal, Perpanjangan harus diajukan sesuai prosedur sebelum izin tinggal berakhir untuk menghindari pelanggaran keimigrasian.

Masyarakat pun diimbau berperan aktif menyampaikan informasi melalui kanal pengaduan resmi apabila mengetahui keberadaan maupun aktivitas Orang Asing yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian,Penegakan hukum keimigrasian tersebut menegaskan bahwa kepatuhan terhadap izin tinggal merupakan kewajiban setiap Orang Asing selama berada di wilayah Indonesia.

Popular Articles