spot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

PERTUNJUKAN KESEWENANGAN KEKUASAAN JABATAN KEMBALI DIPERTONTONKAN KEPADA MASYARAKAT INDONESIA

DikutipĀ  Presisi.sbs – Laporan Polisi terhadap Advokat Dr. (c) Rikha Permatasari, S.H., M.H. Picu Kritik, Desakan Evaluasi Kinerja Komandan Subdenpom Sragen dan Polres Sragen Menguat

5 Agustus 2026

Pemanggilan Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. oleh Satreskrim Polres Sragen untuk memberikan klarifikasi setelah adanya laporan polisi yang diajukan oleh Komandan Subdenpom Sragen memicu perhatian dan kritik dari berbagai pihak.

Menurut Tim Kuasa Hukum, pemanggilan tersebut berkaitan dengan pernyataan yang disampaikan Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari ketika menjalankan tugas profesinya sebagai kuasa hukum Teguh Riyanto. Tim kuasa hukum berpendapat bahwa seluruh pernyataan tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan pembelaan hukum kepada klien berdasarkan Surat Kuasa Khusus serta menyampaikan perkembangan perkara kepada masyarakat.

Tim kuasa hukum juga menyatakan dugaan adanya upaya kriminalisasi terhadap advokat yang sedang menjalankan profesinya. Pandangan tersebut didasarkan pada keyakinan mereka bahwa advokat memiliki hak dan perlindungan profesi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, termasuk pemaknaan yang diberikan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 mengenai perlindungan profesi advokat dalam menjalankan tugasnya dengan itikad baik.

Dalam salah satu video yang disampaikan kepada publik, Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari menyerukan agar seluruh aparat menghentikan tindakan yang menurutnya merugikan hak-hak Teguh Riyanto beserta keluarganya. Pernyataan tersebut ditujukan sebagai kritik terhadap penanganan perkara yang menurut pihak kuasa hukum belum memberikan kepastian hukum sejak tahun 2025.

Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari menyatakan bahwa kritik terhadap penyelenggara negara merupakan bagian dari mekanisme kontrol dalam negara hukum dan demokrasi selama disampaikan dengan itikad baik.

“Saya menjalankan profesi advokat untuk membela hak-hak hukum klien. Tugas advokat bukan mencari popularitas, tetapi memastikan setiap warga negara memperoleh pembelaan hukum yang adil. Kritik yang disampaikan dalam koridor hukum tidak semestinya dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai bagian dari upaya memperbaiki penegakan hukum.”

Menurut Tim Kuasa Hukum, perkara ini juga menimbulkan pertanyaan publik mengenai penanganan laporan Teguh Riyanto yang, menurut mereka, telah berlangsung sejak tahun 2025 tanpa kepastian hukum yang diharapkan, sementara proses hukum terhadap advokat yang mendampinginya justru berkembang lebih lanjut.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap akses keadilan, Tim Kuasa Hukum menyampaikan bahwa Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari memberikan pendampingan hukum secara pro bono (cuma-cuma) kepada Teguh Riyanto karena mempertimbangkan kondisi ekonomi klien dan alasan kemanusiaan.

Atas dasar itu, Tim Kuasa Hukum mendesak Presiden Republik Indonesia, Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Komisi I DPR RI, dan Komisi III DPR RI untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap penanganan perkara ini.

Mereka meminta Komisi I DPR RI dan Komisi III DPR RI menggunakan fungsi pengawasannya melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) maupun Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) agar seluruh fakta dapat dibuka secara transparan kepada publik.

Selain itu, Tim Kuasa Hukum juga meminta Presiden RI, Panglima TNI, dan KSAD melakukan evaluasi terhadap Komandan Subdenpom Sragen. Menurut mereka, apabila melalui mekanisme pemeriksaan resmi terbukti terdapat pelanggaran disiplin, kode etik, atau ketentuan hukum, maka pejabat yang bersangkutan perlu dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku, termasuk apabila diperlukan pemberhentian dari jabatan.

Tim Kuasa Hukum menegaskan akan terus menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia, termasuk penyampaian surat tanggapan, permohonan perlindungan hukum, pengaduan kepada lembaga pengawas, dan langkah hukum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menutup pernyataannya, Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari menyampaikan:

“Negara hukum harus mampu melindungi korban, menjamin independensi advokat, dan memastikan bahwa setiap kritik yang disampaikan dalam koridor hukum tidak dijawab dengan cara yang dapat dipersepsikan sebagai pembatasan terhadap kebebasan profesi. Semua pihak berhak memperoleh proses hukum yang profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.”

(SETHOĀ  PRESISI.SBS)

Popular Articles