CIBINONG, Presisi.Sbs — Penggeledahan oleh penyidik Polda Metro Jaya tidak membuat roda pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1 berhenti,Sehari setelah pemeriksaan berlangsung, aktivitas pelayanan kembali berjalan normal.
Kantah Kabupaten Bogor 1 sebelumnya sempat membatasi aktivitas pelayanan hingga setengah hari saat penyidik Subdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan, Rabu (9/9/2026).
Penggeledahan tersebut menjadi perhatian lantaran berkaitan dengan penyidikan dugaan pemalsuan dokumen dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 di wilayah Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) Kantah Kabupaten Bogor 1, Zimamun Ni’am Aulawi, membenarkan kedatangan penyidik ke kantor tersebut.
Menurutnya, penyidik mencari sejumlah dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah diselidiki, “Teman-teman dari penyidik Polda Metro Jaya berkunjung ke Kantor BPN Kabupaten Bogor dalam rangka pencarian dokumen-dokumen yang ada dugaan pemalsuan,” ujar Zimam, Kamis (10/9/2026).
Ia memastikan proses pencarian dokumen berlangsung lancar, Setelah kegiatan penyidik selesai, pelayanan kepada masyarakat kembali berlangsung seperti biasa.
Di tengah proses hukum tersebut, pihak Kantah Kabupaten Bogor 1 juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyerahkan pengurusan administrasi pertanahan kepada pihak ketiga yang tidak berkepentingan.
Zimam meminta masyarakat mengurus sendiri proses pertanahan agar mengetahui secara langsung dokumen yang diajukan maupun tahapan pelayanan yang sedang berjalan,Imbauan tersebut dinilai penting untuk memperkecil potensi miskomunikasi antara pemohon dan petugas pertanahan.
“Saya mengimbau untuk masyarakat dapat mengurus tanahnya sendiri tanpa melibatkan pihak ketiga,” tegasnya.
Sementara itu, penggeledahan tidak hanya dilakukan di Kantah Kabupaten Bogor 1. Penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya mendatangi tiga lokasi di Kabupaten Bogor sebagai bagian dari penyidikan dugaan perkara mafia tanah yang berkaitan dengan program PTSL 2019.
Langkah penyidik tersebut menunjukkan bahwa penelusuran perkara kini tidak berhenti pada persoalan administrasi, tetapi juga mengarah pada pencarian dokumen dan alat bukti yang dinilai berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
Meski demikian, seluruh pihak yang diperiksa maupun disebut dalam perkara tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai proses hukum yang berlaku.


