spot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Kepsek SMPN 7 Kota Tebing Tinggi Menghindar Saat di Konfirmasi Pengelolaan Dana BOS. Ada apa ???

Presisi.sbs || Tebing Tinggi Sumut – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar & Menengah, menyalurkan dana belanja APBN sebesar 20% yang digunakan untuk anggaran pendidikan dengan pos pengeluaran Gaji Guru, Pendik, Sarana dan Prasarana serta Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Menyikapi pengelolaan dana BOS yang mencapai milyaran rupiah dilingkungan satuan pendidikan SMPN 7 dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) 10211581 Jln. Syeh Beringin Kel. Tebing Tinggi Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, beberapa tim awak media menyambangi sekolah tersebut, Kamis (13/08/2026) untuk melakukan konfirmasi terkait implementasi penyaluran dana BOS periodesasi Tahun 2022 s/d 2025 yang diduga ada ketidakcocokan implementasinya.

Namun tim awak media tidak bertemu dengan Anggiat Simanjuntak Kepsek SMPN 7 Kota Tebing Tinggi yang menurut informasi dari para guru yang ada di sekolah, kepsek sedang ada urusan diluar.

Tim awak media berupaya menghubungi dengan cara menelepon juga mengirim pesan singkat kepada Kepsek SMPN 7 Kota Tebing Tinggi untuk dapat dikonfirmasi, namun yang bersangkutan tidak meresponnya hingga berita ini terbit.

Mengacu kepada sikap Kepsek SMPN 7 Kota Tebing Tinggi yang tidak bersedia dikonfirmasi awak media, dapat diduga keras bahwa adanya ketidaksesuaian penyaluran dana bos, dapat disimpulkan bahwa itu benar.

Langkah selanjutnya, tim awak media akan memberikan data yang valid kepada APH dan diharapkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Tebing Tinggi agar segera melakukan pemeriksaan kepada Anggiat Simanjuntak Kepsek SMPN 7 Kota Tebing Tinggi untuk mempertanggungjawabkan anggaran dana bos yang dikelolanya sejak Tahun 2022 s/d 2025.(*)

Popular Articles