spot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Birokrasi Terkoyak! Gurita Jabatan Keluarga Bupati Cengkeram Kabupaten Aceh Singkil

ACEHSINGKIL,PRESISI.SBS – Tata kelola pemerintahan di Kabupaten Aceh Singkil di bawah kepemimpinan Bupati Oyon dan Wakil Bupati Hamzah menuai kritik keras.

Dunia birokrasi daerah dinilai tengah menghadapi kemunduran serius akibat maraknya fenomena rangkap jabatan serta indikasi praktik nepotisme yang dipertontonkan secara terbuka kepada publik.

Kondisi ini memicu keprihatinan karena dinilai berbanding terbalik secara drastis dengan visi-misi yang diusung Oyon-Hamzah saat berkampanye, yang salah satu poin utamanya adalah komitmen memaksimalkan pelayanan masyarakat di setiap instansi pemerintahan.

Krisis Kepemimpinan Definitif di 17 SKPK

Kondisi paling miris terlihat di level pimpinan tinggi. Jabatan krusial mulai dari Sekretaris Daerah (Sekda) hingga 17 Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) saat ini diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang merangkap jabatan dari posisi struktural lainnya.

Penumpukan jabatan ini dikhawatirkan mengganggu efektivitas roda pemerintahan dan kualitas pelayanan publik di Aceh Singkil.

Adapun 17 posisi eselon II (termasuk Sekda) yang saat ini dijabat oleh pejabat berstatus rangkap jabatan (Plt) meliputi:

1. Sekretaris Daerah (Sekda)
2. Plt. Dinas Pangan
3. Plt. Dinas Perkebunan
4. Plt. Sekretariat Dewan (Sekwan)
5. Plt. Dinas Sosial
6. Plt. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK)
7. Plt. Inspektorat
8. Plt. Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora)
9. Plt. Dinas Kesehatan
10. Plt. Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
11. Plt. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud)
12. Plt. Kepala Bappeda
13. Plt. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
14. Plt. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
15. Plt. Dinas Syariat Islam
16. Plt. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
17. Plt. Asisten III Setdakab.

Gurita Nepotisme: Dari Sanak Saudara hingga Anak Kandung

Selain persoalan rangkap jabatan, jalannya roda pemerintahan Oyon-Hamzah juga disorot tajam karena diduga kuat menerapkan praktik nepotisme yang sangat kental di sejumlah instansi pemerintahan hingga organisasi semi-pemerintah.

Kerabat dekat hingga anak kandung Bupati ditempatkan pada posisi penting tanpa prosedur yang transparan.

Beberapa poin krusial yang menjadi sorotan publik dan legislatif antara lain:

• Jabatan Sekda: Sejak dilantik pada Februari 2025, Bupati menempatkan adik iparnya sebagai Plt Sekda hingga saat ini. Secara aturan, posisi ini dinilai dipaksakan karena yang bersangkutan tidak bisa lagi diangkat sebagai Sekda definitif lantaran telah melewati batas usia maksimal.

• Ketua Majelis Pendidikan Kabupaten (MPK): Jabatan ini juga dipercayakan kepada adik ipar Bupati yang dinilai publik tidak pernah tampil di ruang publik sebelumnya.

Mekanisme pengangkatannya dinilai menabrak prosedur, hingga sempat menuai sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil dan berujung pada Rapat Dengar Pendapat (RDP).

• Anak Kandung di Organisasi Strategis: Praktik monopoli kekuasaan dinilai makin benderang setelah posisi Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh Singkil dan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Aceh Singkil kini dijabat oleh anak kandung dari Bupati.

• Keponakan Jabat Posisi Ganda: Posisi strategis juga diberikan kepada keponakan Bupati. Selain menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), ia juga diangkat sebagai Plt Camat di Kecamatan Simpang Kanan.

Di sisi lain, publik melihat adanya kontras di dalam internal kepemimpinan daerah. Wakil Bupati Hamzah dinilai tampil dengan gaya kepemimpinan yang lebih bersahaja, sederhana, dan memilih menjaga jarak dari polemik pembagian jabatan tersebut dalam menjalankan tugas-tugas kesehariannya.

Masyarakat dan pengamat kebijakan daerah mendesak agar tata kelola birokrasi ini segera dievaluasi total demi menyelamatkan pelayanan publik dan mengembalikan marwah pemerintahan Aceh Singkil yang bersih, transparan, serta bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

KSAS Menorot Tajam, Desak Segera Buka JPT

Menyikapi kekacauan birokrasi ini, Founder Komunitas Selamatkan Aceh Singkil (KSAS) Budi Harjo memberikan sorotan yang sangat tajam.

Harjo menilai penumpukan jabatan oleh Plt dan kerabat keluarga ini telah mematikan iklim kompetensi yang sehat di lingkungan ASN daerah.
KSAS secara tegas mendesak Bupati Oyon untuk secepatnya membuka Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).

:Kita mendesak agar para ASN di Aceh Singkil yang memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) mumpuni, kompeten, dan berintegritas mendapatkan kesempatan yang adil untuk mengisi 17 posisi eselon II tersebut secara definitif,” ujar Harjo.

Masyarakat dan pengamat kebijakan daerah mendesak agar tata kelola birokrasi ini segera dievaluasi total demi menyelamatkan pelayanan publik dan mengembalikan marwah pemerintahan Aceh Singkil yang bersih, transparan, serta bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Popular Articles