spot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Diduga Tangkap-Lepas Pencuri Sawit, Manajer dan PAPAM PTPN IV Rambutan Bungkam Saat Dikonfirmasi Wartawan

Presisi.sbs || Serdang Bedagai Sumut – Pihak keamanan PTPN IV, Regional 1 ,Perkebunan Rambutan, Serdang Bedagai telah melakukan penangkapan (tangkap-lepas), terhadap 1 orang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian tandan buah segar ( TBS ) perkebunan kelapa sawit Rambutan di avd 1 yang terjadi pada Senin (8/6/26) sekira pukul 19.00 WIB (Magrib) lalu,seorang tersebut di tangkap dan di giring hingga ke pos satpam kantor induk PTPN IV, Regional I, Rambutan di jalan lintas Tebingtinggi – Serdang bedagai, Kec. Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Atas adanya informasi ini , Tim wartawan konfirmasi kepada bapak Bambang selaku manager PTPN IV , Rambutan, Regional 1 Serdang Bedagai. Untuk mempertanyakan kasus pencurian sawit tersebut yang terjadi beberapa bulan lalu,untuk mendapatkan penjelasan dari pihak manager tersebut,yang sempat pelaku pencuri melarikan diri dari pos jagaan,padahal pelaku sudah di tangkap dan di bawa ke pos induk jagaan satpam yang di jaga oleh dua satpam, diduga ada kelalain bertugas atau diduga paktor ada kesengajaan yang pernah dinaikan dalam pemberitaan media online sebelumnya.

Tim juga konfirmasi kepada Ananta, papam PTPN IV, Rambutan,Regional 1 Serdang Bedagai, untuk mendapatkan penjelasannya, tetapi konfirmasi melalui whatsapp tidak mendapatkan penjelasan sama sekali, dari kedua pihak .

Awak media menjelaskan, diduga adanya permainan masalah kasus ini, seakan-akan ada yang ditutup tutupi.Manager dan papam tidak ada keterbukaan publik, padahal kita sama sama tau, bahwasan perkebunan PTPN ini milik Negara bukan pribadi, seharusnya pihak perkebunan itu dapat bekerjasama dengan wartawan, ucapnya.

BUMN wajib memberikan akses informasi kepada masyarakat, dengan ketentuan khusus mengenai informasi yang terbuka, terkecuali (rahasia dagang atau strategi bisnis yang bersaing). Keterbukaan informasi publik pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang menempatkan BUMN sebagai badan publik karena mengelola keuangan negara dan hajat hidup orang banyak.

Walaupun dapat dilakukan melalui saluran resmi PTPN IV via email.kami dari tim awak media akan melaporkan secara langsung dan mendatangi kantor operasional PTPN IV di Jalan Sei Batanghari No. 2, Medan untuk mengantarkan pengaduan masyarakat (DUMAS) kekantor PTPN IV , atas tidak adanya keterbukaan publik yang sudah merugikan Negara selama ini.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi maupun hak jawab dari pihak Manajer maupun PAPAM PTPN IV Regional I Kebun Rambutan, Serdang Bedagai.Kami dari pihak wartawan media online tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak PTPΡΝ IV untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun penjelasan resmi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, sehingga informasi yang diterima masyarakat tetap berimbang dan akurat.Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi maupun hak jawab dari pihak Manajer maupun PAPAM PTPN IV Regional I Kebun Rambutan, Serdang Bedagai.Kami dari pihak wartawan media online tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak PTΡΝ IV untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun penjelasan resmi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, sehingga informasi yang diterima masyarakat tetap berimbang dan akurat.(*)

Popular Articles