spot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

H-4 HUT RI ke-81, Bendera Merah Putih Robek Berbulan-bulan Berkibar di Depan Koperasi Desa Merah Putih Dasri

Banyuwangi,presisi.sbs  – Menjelang peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-81, tepatnya 4 hari lagi, masih ditemukan Bendera Merah Putih dalam kondisi rusak dan robek berkibar di depan Gedung Koperasi Desa Merah Putih, Desa Dasri, Kecamatan Tegalsari, Kabupaten Banyuwangi.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Rabu (13/8/2026), sang saka merah putih tampak kusam, sobek, dan sudah berkibar berbulan-bulan tanpa diganti dan lokasi tersebut berada tepat di depan bangunan Koprasi Desa Merah Putih sebagai pogram Bapak Presiden Prabowo

Hal ini sangat disayangkan karena Bendera Merah Putih merupakan simbol negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Diduga pemerintah desa setempat, Koramil Tegalsari, dan Polsek Tegalsari mengabaikan kondisi tersebut. Padahal Kepala Desa Dasri diketahui setiap hari melewati lokasi tersebut saat menuju kantor desa.

“Seorang kepala desa yang setiap hari melintas, apalagi dengan status sebagai pengacara yang seharusnya lebih paham aturan hukum, namun membiarkan simbol negara dalam kondisi seperti ini. Ini bentuk pengabaian,” ujar sumber di lokasi.

Sang Saka Merah Putih adalah kehormatan dan harga diri bangsa. Membiarkannya dalam keadaan rusak dan tetap dikibarkan dinilai mencederai semangat nasionalisme, apalagi di momen menjelang HUT RI Ke-81.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindakan penggantian bendera maupun klarifikasi resmi dari Pemerintah Desa Dasri maupun aparat terkait.

Dasar hukum Pasal 24 UU No. 24 Tahun 2009, Bendera Negara yang sudah tidak layak pakai wajib disimpan di museum atau dimusnahkan dengan cara membakar atau cara lain yang menghormati. Mengibarkan bendera rusak bisa dikategorikan pelanggaran penghormatan terhadap simbol negara.
(Sp)

Popular Articles